Datangi Minimarket Pakai Honda Jazz, 3 Cewek Cantik Malah Ngutil, Langsung Nyebar Saat Masuk

Datangi Minimarket Pakai Honda Jazz, 3 Cewek Cantik Ketahuan Ngutil, Langsung Nyebar Saat Masuk

Editor: afrizal
Dok Polsek Gadingrejo
Datangi Minimarket Pakai Honda Jazz, 3 Cewek Cantik Malah Ngutil, Langsung Nyebar Saat Masuk. Tiga perempuan muda nan cantik tepergok mengutil di sebuah minimarket yang ada di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 15.30 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM- Mendatangi minimakrket pakai Honda Jazz, tiga cewek cantik ini justru ngutil sejumlah barang.

Bukan satu tempat, aksi ngutil cewek cantik ini sudah dilakukan di dua tempat.

Aksi ngutil ini ketahuan setelah karyawan minimarket melihat rekaman CCTV karena curiga ada barang yang berkurang.

Baca juga: Polresta Padang Bongkar Sindikat Pelaku Aborsi, Amankan 6 Pelaku dan Ribuan Butir Obat di 2 Lokasi

Baca juga: Aksi Pencuri Toko di Pasar Alai Padang Terekam CCTV, Korban Kehilangan Mie Instan Sirup & Uang Tunai

Tiga perempuan muda berparas cantik tepergok mengutil di sebuah minimarket yang ada di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Ketiganya diamankan massa yang kemudian dijemput petugas Polsek Gadingrejo.

Dua dari tiga pelaku merupakan warga Bandar Lampung, yakni EK (21) dan RH (20).

Satu pelaku lagi FMD (23), warga Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Ketiga wanita muda terduga pelaku pencurian tersebut kami amankan dari sebuah rumah warga di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 15.30 WIB," ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (12/2/2021).

Tobing mengatakan, awalnya petugas menerima informasi terkait adanya pelaku pencurian yang tertangkap massa.

Atas informasi tersebut, petugas Polsek Gadingrejo langsung menuju TKP dan menggelandang ketiga pelaku.

Dalam pemeriksaan, kata Tobing, ketiganya mengaku telah mengutil di minimarket.

Kini ketiga perempuan muda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Tobing.

Naik Honda Jazz

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved