Gugatan Pilkada Sumbar

Update Gugatan Pilkada Sumbar Menanti Putusan Sela MK, KPU Harap Jawaban Termohon Diakomodir

Gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020 masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat ditemui, Sabtu (19/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020 masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai termohon sedang menunggu hasil keputusan dari MK. 

"Apakah sidang akan dilanjutkan, atau dihentikan. Tentu ada dua kemungkinan," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (10/2/2021).

Menurut Yanuk, pengumuman itu akan dikeluarkan pada 15–16 Februari mendatang.

Jika nanti keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

"Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kita persiapkan saksi karena untuk alat bukti sudah didaftarkan," sebut Yanuk Sri Mulyani.

Saksi-saksi nantinya dibutuhkan untuk memberi keterangan. 

Sebaliknya, jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan, maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak.

"Kalau misalnya berdasarkan putusan pada 15-16 nanti ternyata dismissal, berarti tindak lanjut KPU setelah itu akan melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih," ungkap Yanuk.

KPU, lanjut Yanuk, diberi waktu selambat-lambatnya lima hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih apabila MK menolak (dismissal) terhadap gugatan tersebut.

Dengan jawaban yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Yanuk berharap MK mengakomodir apa yang disampaikan KPU dalam jawaban itu.

Karena di dalam jawaban itu, KPU menerangkan terkait dengan kewenangan MK dan lainnya.

"KPU Sumbar sebagai penyelenggara optimis bahwasanya apa yang dilakukan KPU sudah sesuai regulasi yang ada. Kita optimis dengan kerja kita," tegas Yanuk.

Terkait Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, 5 Kabupaten di Sumbar Bakal Dipimpin Pj Bupati

Sidang Sengketa Pilkada Padang Pariaman di MK Lanjut 1 Februari 2021

Bakal Dipimpin Pj Bupati

Seperti dilansir TribunPadang.com, terdapat lima daerah di Sumatera Barat (Sumbar) bakal dipimpin oleh pejabat (Pj) bupati.

Pasalnya, ada yang menggugat Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.

Lima daerah tersebut yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Pesisir Selatan.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengungkapkan, pihaknya telah mengirim beberapa nama yang akan diangkat menjadi Pj Bupati di daerah yang menggugat kepala daerah terpilih.

Beberapa nama tersebut nantinya akan dipilih oleh Kemendagri. Nama yang dipilih oleh Kemendagri kemudian akan diangkat menjadi Pj Bupati.

"Pj bupati sudah selesai kita usulkan, kalau misalnya sampai 17 Februari, usulan Pj dari Pemprov belum dibuatkan SK, Sekda setempat yang menjadi Plh," kata Irwan. 

Menurut Irwan, pelantikan bupati wali kota dan gubernur tidak serentak, sebab yang bersengketa di MK, masih menunggu putusan dari MK. 

Masa Jabatan Irwan Prayitno Berakhir 12 Februari 2021, Sekda Alwis Bisa Jadi Plh Gubernur Bila . . .

Gubernur dan Pejabat Muspida Bagikan Masker di Pasar Raya Padang, IP: Masyarakat Masih Peduli

MK akan mengumumkan hasil putusan dalam rentang waktu 19-24 Maret 2021.

"Setelah itu selesai, kalau sudah ada keputusan kalah menang, nanti KPUD buat surat, DPRD melalui gubernur mengusulkan ke Kemendagri, baru nanti keluar suratnya baru dilantik yang bersengketa di MK," ujar Irwan.

Sementara daerah yang tidak bersengketa di MK, 17 Februari direncanakan sebagai jadwal pelantikan sesuai akhir masa jabatan.

Kata dia, dari 13 kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada, ada 12 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 17 Februari 2020 termasuk 5 daerah yang bersengketa di MK.

Sementara Kabupaten Solok Selatan masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 22 Maret 2020.

"Mereka nantinya akan dilantik secara virtual oleh Kemendagri," sebut Irwan Prayitno. 

Mengisi Kekosongan Jabatan

Dilansir TribunPadang.com, hingga kini belum ada nama Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar dari Kemendagri yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan Jabatan Gubernur sebelum adanya putusan terkait hasil Pilkada.

Padahal sisa masa jabatan gubernur Sumbar periode 2016-2021 akan berakhir pada 12 Februari 2021 nanti.

"Pj itu urusan Kemendagri, informasinya belum ada untuk Pj Gubernur," kata Irwan Prayitno, Senin (8/2/2021).

Sepekan Jelang Masa Jabatan Berakhir, Gubernur dan Wagub Sumbar NA-IP Mulai Berpamitan

Respon Gubernur Sumbar Soal SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam, Irwan Prayitno: Tidak Masalah

Namun demikian, lanjut Irwan Prayitno, tak menutup kemungkinan jabatan Gubernur Sumbar akan diisi oleh Sekda Provinsi Sumbar Alwis sebagai Pelaksana Harian (Plh)

"Kalaupun belum ada (ditunjuk Pj) hingga 12 Februari, itu otomatis Sekda yang jadi Plh," tambah Irwan.

Sesuai aturan, sebutnya, jika masa jabatan gubernur definitif habis maka Plh dapat langsung menjalankan tugas.

Sebab, pemerintahan harus tetap jalan dan tidak akan berhenti.

"Jadi kalau sampai akhir masa jabatan tidak ada Pj, Sekda otomatis jabat Plh sampai menunggu Mendagri mengeluarkan SK siapa yang jadi Pj."

"Sampai kapannya, awal April mungkin. Tergantung MK dan putusannya," sebut Irwan Prayitno. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved