Penanganan Covid

Update Corona di Indonesia: Rabu 10 Februari 2021: 77.526 Suspek Covid-19 Terpantau

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali memperbarui catatan data terbaru atau update terkait virus Corona di Indonesia hingga saat ini.

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Ilustrasi: Pasien Covid-19 di Indonesia 

Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes yang diambil sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

Warga melakukan swab test antigen di Halaman Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021). Polsek Gambir melakukan pemeriksaan swab Antigen bagi warga kurang mampu dengan tujuan mengetahui warganya sehat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga melakukan swab test antigen di Halaman Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021). Polsek Gambir melakukan pemeriksaan swab Antigen bagi warga kurang mampu dengan tujuan mengetahui warganya sehat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.

Hal itu disampaikan Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Sebaran Terkini Kasus Covid-19 di Sumbar, Kasus Aktif Sisa 1.183 Orang, 260 Masih Dirawat di RS

Update Zonasi Covid-19 di Sumbar, Zona Oranye Naik Jadi 8 Daerah, 11 Kuning

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan.

Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," kata Wiku.

Aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19.

Gejala Awal Infeksi Virus Corona Hari per Hari, Lakukan Langkah Tepat Jika Alami Gejala Covid-19
Gejala Awal Infeksi Virus Corona Hari per Hari, Lakukan Langkah Tepat Jika Alami Gejala Covid-19 (pixabay.com/iXimus)

Masyarakat pun dihimbau bijak dalam melakukan perjalanan.

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujarnya.

Lalu, sesuai surat edaran juga, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan.

"Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar menghimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," imbuh Wiku.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.

Berikut Sebaran Kasus Covid-19 di Sumbar, Kasus Aktif Sisa 1.209 Orang, 254 Masih Dirawat di RS

Pangdam I/Bukit Barisan: Pers Mitra Strategis TNI, Bangkitkan Rakyat dari Pandemi Covid-19

Kenali Gejala Covid-19, Selain Demam dan Batuk

Apa saja gejala COVID-19? Melansir Kemenkes.go.id, gejala umum ada beberapa.

Demam 38 derajat celcius. Lalu batuk kering, dan sesak napas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved