Berita Sumbar Hari Ini
Bulan Januari 2021 - Polda Sumbar Ungkap 30 Kasus Narkotika dan Amankan 2 Kg Sabu dari 1 Pelaku
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) ungkap 30 kasus dengan 37 pelaku penyalahgunaan narkoba selama Bulan Januari 2021
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) ungkap 30 kasus dengan 37 pelaku penyalahgunaan narkoba selama Bulan Januari 2021.
Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pengungkapan yang paling menonjol yakni kasus tersebut adalah pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2 kilogram/Kg.
Dikatakannya, sebanyak 2 Kg sabu diamankan dari pelaku berinisial YA (30) warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
"Pelaku diamankan di pinggir jalan dr Moh Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (9/2/2021).
Pelaku, kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat diamankan sekitar pukul 18.00 WIB pada Minggu 31 Januari 2021 lalu.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, setelah diamankan dan dilakukan interogasi sehingga diketahui dimana pelaku menyimpan barang bukti atau BB.
"Setelah dilakukan interogasi, diketahui kalau pelaku menyimpan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di dalam rumah orang tuanya," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
• Oknum ASN Kemenhub di Padang Dilaporkan Menipu, Modusnya Anak Korban Dijanjikan Lulus Tes Polri
• Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Inilah Perjalan Karir Abdul Kadir atau D Kadoor
Selanjutnya, diminta pelaku untuk menunjukkan dimana pelaku menyimpan barang bukti tersebut di dalam rumah orang tuanya.
"Akhirnya kami temukan barang bukti di dalam lemari sebuah kamar yang sering dihuni pelaku. Barang bukti disimpan di dalam tas jinjing merek Indomaret," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Disebutkannya, 1 paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik warna hijau merek Guanyinwang. Selain itu, dibungkus plastik klim dalam kotak rokok.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, YA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Jika dijumlahkan dengan penindakan di Polres di jajaran Polda Sumbar 111 kasus dengan 150 tersangka.
Adapun barang bukti (BB) berupa sabu 2302,07 gram, ganja 1910,15 gram dan pil ekstasi 23 butir," pungkas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.(*)