Hubungan Pria yang Cabuli Remaja 16 Tahun di Padang dengan Korban Terkuak Setelah Ditangkap Polisi

Hubungan Pria yang Cabuli Remaja 16 Tahun di Padang dengan Korban Terkuak Setelah Ditangkap Polisi

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Istimewa
Polisi mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Padang. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pria yang mencabuli seorang anak di bawah umur di Padang ternyata saling kenal. 

FW (19) diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur inisial TZR (16).

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami mengatakan pelaku diamankan setelah orang tua melaporkan kejadian tersebut Sabtu (6/2/2021).

Masuki Kamar Lewat Jendela Seorang Pria di Padang Cabuli Remaja 16 Tahun, Dicokok Polisi di Rumah

Pelaku FW diamankan di rumahnya di kawasan Bungus Teluk Kabung.

Sementara lokasi kejadian tindak pidana perbuatan cabul tersebut terjadi di dalam kamar korban di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar.

"Setelah pelaku FW (19) diamankan di rumahnya, diketahui kalau status antara pelaku dan korban ternyata pacaran," kata Zamzami, Senin (8/2/2021).

Dijelaskannya, pelaku masuk melalui jendela kamar rumah korban dan selanjutnya membujuk korban.

"Pelaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan lelaki inisial FW (19) diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

Korban inisial TZR (16) merupakan seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami, mengatakan yang melaporkan kejadian tersebut adalah orang tua korban ke Polsek Bungus Teluk Kabung.

Pelaku Cabul Gadis Belia di Padang Diberi Rp 200 Ribu, Ngakunya Selamatkan dan Antar Korban Pulang

Keluarga Korban Laporkan Lelaki 36 Tahun ke Polisi, Curigai Anaknya Jadi Korban Tindakan Cabul

Kronologi Terkuaknya Aksi Cabul Perempuan 19 Tahun di Padang Pariaman Sambil Vidcall Suami Siri

"Pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB otang tua korban datang melapor," kata Zamzami, Senin (8/2/2021).

Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku.

"Pelaku diduga melakukan percobaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di dalam kamar," katanya.

Polisi mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB pada Sabtu (6/2/2021) di rumahnya di kawasan Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Kapal Nelayan Kandas Dekat Pulau Awera Mentawai, Sempat Dihantam Badai 

Dilaporkan Hilang Saat Pergi Memancing, Warga Pasaman Barat Ditemukan Lemas, Terlihat Bingung

KRONOLOGI Perkelahian 2 Pelajar di Bukittinggi yang Berujung Maut, Sempat Dilerai Warga

Dikatakannya, pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan satu suku dengan korban.

"Mereka sesuku, begitulah kata keterangan kedua belah pihak. Pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui jendela," katanya.

Selanjutnya, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved