Kejagung Diminta Selamatkan Aset Jiwasraya dan Asabri, Komisi III DPR RI: Patut Diacungi Jempol

Kejaksaan Agung atau Kejagung dinilai telah berhasil menetapkan delapan orang tersangka pada kasus PT Asabri, serta menetapkan enam terdakwa di kasus

Editor: Emil Mahmud
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI sepakat untuk membuat tim khusus kecil untuk menangani perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung atau Kejagung dinilai telah berhasil menetapkan delapan orang tersangka pada kasus PT Asabri, serta menetapkan enam terdakwa di kasus Jiwasraya

Penilaian itu dikemukakan pihak Komisi III DPR atas kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri

“Kinerja ini patut diacungi jempol, karena Kejagung cepat dan efektif menangkap, serta membawa kepengadilan orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, kedua kasus tersebut merupakan kasus besar yang merugikan negara dalam jumlah tidak sedikit, di mana halangan yang dihadapi penegak hukum tidak mudah.

Baca juga: Nilai Korupsi PT Asabri Fantastis, LPSK Dorong Kejagung Rekomendasi JC ke Saksi

"Uang negara yang dirugikan tidak main-main," ucap politikus NasDem itu. 

Oleh sebab itu, Sahroni pun meminta Kejagung dapat segera menyelamatkan aset-aset, maupun dana nasabah dari kedua kasus korupsi tersebut.

"Diharapkan setelah ini, Kejagung bisa segera melakukan pemulihan aset. Sehingga mampu menjaga dana para nasabah dan dapat mengembalikan kerugian negara," tuturnya.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok ke Ranking 102, Versi Transparency International

LPSK Dorong Kejagung

Dilansir Tribunnews.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterangan penting terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri untuk mengajukan permohonan perlindungan.

LPSK berharap muncul saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp23,73 triliun.

LPSK memastikan akan melindungi para saksi maupun JC terkait kasus korupsi yang menyedot perhatian publik tersebut.

"LPSK berharap muncul Justice Collaborator dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat ini. Untuk itu, LPSK mendorong pihak Kejaksaan Agung, bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, LPSK akan siap memberikan perlindungan sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangannya, Kamis (4/2/2021).

Meneger memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

LPSK, katanya menaruh perhatian besar agar kasus ini dapat diusut tuntas.

"Mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, LPSK berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya," kata Meneger.

Mahfud MD Ingatkan Korupsi saat Bencana Terancam Hukuman Mati, Terkait Mensos Jadi Tersangka

Ribuan Pelamar Ikut Seleksi Jadi Juru Bicara KPK, Ternyata Tak Ada Satu Pun yang Lolos

Dugaan nilai kerugian yang besar, LPSK meyakini kasus korupsi Asabri melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar.

Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik.

"Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, disitulah LPSK akan berperan," katanya.

Meneger berjanji LPSK akan berupaya semaksimal mungkin agar para saksi mendapat haknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini mengingat petingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan korupsi.

Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.

Beberapa perlindungan yang dapat diberikan LPSK kepada saksi maupun JC, misalnya, perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, dan mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan.

"Atau hingga mendapatkan pergantian identitas," katanya.

Untuk mengajukan diri menjadi JC dan mendapat perlindungan tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Beberapa di antaranya, tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.

Syarat lainnya, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.(*)

Tulisan ini diulas dari beberapa artikel yang telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi III DPR Minta Kejagung Segera Selamatkan Aset Jiwasraya dan Asabri dan Nilai Korupsi PT Asabri Fantastis, LPSK Dorong Kejagung Rekomendasi JC ke Saksi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved