Polsek Sungai Pagu Diserang
Komnas HAM soal DPO Judi Ditembak Mati Polisi Solok Selatan: Ada Dugaan Extra Judicial Killing
Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) belum mengambil kesimpulan terhadap kasus DS, DPO judi yang ditembak mati polisi di Solok Selatan.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) belum mengambil kesimpulan terhadap kasus DS, DPO judi yang ditembak mati polisi di Solok Selatan.
Akan tetapi, sementara Komnas HAM menduga kasus tersebut termasuk kategori extra judicial killing.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin mengatakan, extra judicial killing artinya hak atas hidup orang sudah dirampas sebelum ada putusan hukum dan sebelum dilaksanakan prosedur hukum sebagaimana mestinya.
• PBHI Sumbar Nilai Tembak Mati DPO Melanggar HAM, Soroti Pembunuhan di Luar Proses Peradilan
"Kita belum lakukan hasil kesimpulan, namun dugaan sementara itu ada dugaan extra judicial killing," sebut Sultanul Arifin, Selasa (2/2/2021).
Terkait apakah kasus tersebut masuk tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan, Sultanul Arifin menyebut pihaknya akan melakukan analisis.
"Kalau menurut informasi dari kuasa hukum, diminta dijerat dengan pasal pembunuhan karena satu kali tembak, langsung meninggal, itu yang nanti dianalisis."
"Sembari meminta petunjuk pusat apakah itu duduk perkara penganiayaan atau pembunuhan," imbuhnya.
• Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi, Kabid Humas Polda Sumbar Sebut Sanksi Jika Terbukti Bersalah
Diakui Sultanul Arifin, pihaknya menilai dalam peristiwa penembakan DS terjadi ketidakadilan.
Sebab, kasus yang dialami bersangkutan dengan hukuman yang diterima tanpa putusan pengadilan, itu jelas-jelas tidak adil.
"Kita monitoring itu dulu, kasusnya perjudian, bukan pemalakan, pemerasan. Judinya di lapau, di warung, tapi nyawa mereka yang jadi taruhan, itu yang kita sesali," ungkap Sultanul Arifin.
Sultanul Arifin menyebut, pihaknya segera meminta klarifikasi ke Polda terkait apa-apa yang telah dilakukan, yang akan dilakukan, dan apa yang sedang dilakukan.
"Tahapan itu akan kita minta dan kita uji dengan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, tentang implementasi standar hak asasi manusia di bidang kepolisian," tutur Sultanul Arifin.
• Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi di Solsel jadi Tersangka, Kini Ditahan Polda Sumbar
Istri dan Keluarga Lapor ke Komnas HAM
Istri dan keluarga DS, daftar pencarian orang (DPO) yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (2/2/2021).
Kedatangan keluarga DS ini didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman mengaku mendapat respon yang cepat dari Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar.
• Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi, Kabid Humas Polda Sumbar Sebut Sanksi Jika Terbukti Bersalah
• Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi di Solsel jadi Tersangka, Kini Ditahan Polda Sumbar
Dia juga berterimakasih karena Komnas HAM sudah memonitor perkara tewasnya DS dari awal.
"Sebelum kita lapor beliau sudah monitor dan sudah mengambil langkah-langkah pengawalan, salah satunya dengan cara koordinasi bersama Polda Sumbar," kata Guntur Abdurrahman.
Kedatangan istri dan keluarga korban ke Komnas HAM, kata Guntur, dengan harapan kasus bisa diselesaikan secara adil dan transparan sehingga korban dan masyarakat itu merasa bisa memperoleh keadilan di negeri ini.
Menurut Guntur, sejauh ini kasusnya sudah berjalan.
Kata dia, pihaknya perlu mengapresiasi langkah cepat Polda Sumbar dalam melakukan penyidikan.
• Kasus DPO Judi Ditembak Mati di Solok Selatan, Keluarga Bantah Korban Membacok Polisi
• Polsek Sungai Pagu Diserang, Dipicu DPO Kasus Judi Tewas Ditembak Setelah Membacok Polisi
Bahkan sudah menetapkan salah satu oknum polisi sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan serta menonaktifkan salah satu pelaku.
Akan tetapi berdasarkan dokumen dan surat panggilan serta berjalannya pemeriksaan, lanjut Guntur, pihaknya menilai proses penyidikan ini masih diarahkan kepada dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Padahal itu sudah jelas, yang terjadi itu dugaan tindak pidana pembunuhan, pasalnya beda, penganiayaan dan pembunuhan itu beda pasal."
"Dengan adanya keterangan saksi yang melihat mendengar dan mengalami langsung peristiwa tersebut telah terungkap ternyata ini adalah kasus pembunuhan. Dimana, hanya ada satu tembakan dan korban langsung tewas di tempat," ungkap Guntur.
Guntur menambahkan, seharusnya penyelidikan juga diarahkan pada pelaku lain karena peristiwa tersebut tidak bisa dilepaskan dari tindakan sekelompok orang, yang belakangan diketahui polisi.
"Dikatakan sekelompok orang karena mereka datang tanpa seragam, tanpa surat perintah, tanpa tanda pengenal, tiba-tiba langsung memburu orang."
"Ini terkualifikasi sebagai tindakan yang berbeda, artinya kedatangan itu suatu perbuatan tindak pidana, ada teror dan ancaman di situ dan yang menjadi korban anak umur 4 tahun," jelas Guntur.
Istri dan pihak keluarga, kata Guntur, ingin Komnas HAM mengawal agar proses penegakan hukum berjalan adil, objektif dan tidak membiarkan proses tersebut berlarut-larut.
Selain itu pihaknya juga meminta Komnas HAM mengawal agar ada jaminan pemilihan psikologi dan psikis korban. (*)