Penanganan Covid

Pulihkan Ekonomi Setara Jelang Pandemi Covid-19, Indonesia Butuh Waktu 3 Hingga 5 Tahun

Indonesia paling tidak butuh waktu lima tahun untuk memulihkan perekonomian seperti sebelum pandemi Covid-19.

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Direktur Pelaksana, Kebijakan Pembangunan dan Kemitraan Bank Dunia Mari Elka Pangestu (tengah) dalam webinar Forum Diskusi Salemba 46, Sabtu (30/1/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Indonesia paling tidak butuh waktu lima tahun untuk memulihkan perekonomian seperti sebelum pandemi Covid-19.

Mengingat untuk keluar dari krisis bukan hal yang mudah. Apalagi Indonesia pernah mengalami krisis tersulit tahun 1998.

Hal itu dikemukakan oleh Direktur Pelaksana, Kebijakan Pembangunan dan Kemitraan Bank Dunia, Mari Elka Pangestu dalam webinar Forum Diskusi Salemba 46, Sabtu (30/1/2021).

"Kita akan mengalami pertumbuhan di bawah potensi, ini bisa berlangsung lama jika kita tidak melakukan perubahan dari segi kebijakan maupun tidak terjadi recovery investment," kata Mari Elka Pangestu

"Mungkin kita perlu waktu tiga hingga lima tahun untuk kembalikan situasi seperti pre Covid-19," tambah Mari Elka Pangestu .

Eks Menteri Perdagangan ini menjelaskan saat terjadi krisis ekonomi tahun 1998, Indonesia membutuhkan waktu delapan tahun untuk kembali ke kondisi sebelum krisis moneter.

Baca juga: Pandemi Bikin Lukman Makin Kreatif, Bisa Bikin Website Belajar dari YouTube

"Krismon 98 itu kontraksi yang sangat berat dan memerlukan beberapa tahun dengan low growth," ujar Mari Elka Pangestu .

Mari Elka Pangestu  menekankan pentingnya melakukan perubahan dan transformasi agar ekonomi RI bisa bangkit.

Bank Dunia pada tahun ini memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 4,4 persen dibandingkan tahun lalu yang terkontraksi minus 2,2 persen.

Pertumbuhan tersebut bisa terjadi dengan catatan program vaksinasi berjalan baik serta didukung hasil positif laju investasi.

Baca juga: 9 Penghargaan Nasional Diterima Wali Kota Padang: Apresiasi Pelayanan Prima di Masa Pandemi

Singgung Koperasi

Dilansir TribunPadang.com beberapa waktu lalu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada koperasi memang saat ini masih diperjuangkan, dan butuh beberapa tahapan proses.

Demikian dikatakan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi dalam Webinar Nasional Viunomics #3, bertajuk Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Solusi Multi Dimensi Kebangkitan Koperasi Indonesia: "Akankah Mimpi Itu Segera Menjadi Nyata?", Rabu (16/9/2020).

Dalam diskusi yang dipandu Ketua Umum Visi Indonesia Unggul (VIU), Horas Sinaga ini juga menghadirkan Pengawas Ahli Utama KemenKop UKM Suparno, Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Agus Eko Nugroho,  dan Ketua DPP Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (ASKOPINDO) Frans Meroga Panggabean.

“Kementerian Koperasi saat ini sedang memperjuangkan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi anggota koperasi. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, pembentukan LPS koperasi ini juga menjadi salah satu yang paling didorong. Di saat menunggu proses terbentuknya LPS Koperasi pentingnya peran kerjasama membangun lembaga APEX koperasi," kata Ahmad Zabadi.

Berikut Cara Mudah yang Bisa Dilakukan untuk Menghemat Penggunaan Listrik, Cabut Kabel dari Saklar

Soal Konser Musik Saat Kampanye, Pengamat Politik Sumbar: Enggak Pas dan Harus Ditinjau Ulang

Sementara itu Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Agus Eko Nugroho memberikan ulasan yang selama ini sudah dikaji oleh LIPI, yaitu berdasar survey beberapa bulan terakhir dimasa situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Disamping itu, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) termasuk juga koperasi mengalami problema konstruksi pendapatan yang ada di masyarakat akhir-akhir ini.

"Ini tantangan bagi dunia perkoperasian secara natural yang fokus pada UMKM. Di mana ternyata dampak Covid-19 sangat relatif tidak terlalu kuat bagi lembaga perbankan, berbanding terbalik dengan lembaga keuangan non bank termasuk koperasi yang sangat terdampak,” kata Agus Eko Nugroho.

Agus Eko Nugroho menambahkan bahwa dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), perlu keterlibatan sentral koperasi, untuk jangka pendek perlu daya penguatan peran IKM, terutama LKM, Koperasi (KSP/USP) dan BMT dalam penyaluran program stimulus untuk menghindari kebangkrutan usaha.

Sedangkan untuk jangka menengah dan panjang, urgen adanya penguatan kelembagaan dan tata kelola IKM dan Koperasi dalam memobilisasi surplus savings.

Teka-teki Pemain Semen Padang FC Bakal Pulang Kampung Terkuak, PSM Siap Lepas Irsyad Maulana

Hari Pertama Operasi Yustisi Covid-19, Kasapol PP Padang: Ada 132 Orang Disanksi Nyapu Jalan

Terdiri dari Pertama, perbaikan regulasi dan penguatan supervisi LKM/KSP/USP dan BMT.

Kedua, penguatan SDM, infrastruktur dan managemen LKM/KSP/USP dan BMT.

Ketiga, pembentukan lembaga pemeringkat dan Penjamin Simpanan LKM/ KSP/USP dan BMT.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP ASKOPINDO Frans Meroga Panggabean mengatakan bahwa melalui penjelasan yang disampaikan oleh para narasumber dirasa telah sangat lengkap dan menjadi khasanah pemikiran yang luas serta membawa optimisme bahwa koperasi kedepannya akan lebih maju.

Apa yang menjadi perjuangan gerakan koperasi selama ini sudah terwakili, apalagi dengan segera terwujudnya terbentuknya LPS pada koperasi, walaupun tetap melalui proses.

"Biarpun semua juga kembali kepada kami para gerakan koperasi untuk harus selalu introspeksi dan tidak hentinya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan koperasi."

"Kami sangat senang bahwa para regulator baik dari Kementerian Koperasi  dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendengar dan merasakan apa yang selama ini kami butuhkan,” kata Frans yang juga Wakil Ketua KSP Nasari ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indonesia Butuh Waktu 3 Hingga 5 Tahun untuk Memulihkan Ekonomi Seperti Sebelum Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved