Masa Jabatan Gubernur Berakhir Sebelum Putusan MK, Sumbar Bakal Dipimpin Pj atau Plh
Melihat dari tahapan sengketa Pilkada di MK, maka perkara sengketa akan selesai setelah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar berakhir.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masa jabatan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) akan berakhir pada 12 Februari 2021 nanti.
Melihat dari tahapan sengketa Pilkada di MK, maka perkara sengketa akan selesai setelah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar berakhir.
Dengan demikian, dapat dipastikan akan terjadi pengisian jabatan Gubernur Sumbar.
Baca juga: Polisi yang Menembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Diperiksa Polda Sumbar
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, menegaskan tidak ada Penjabat Sementara (Pjs) yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut.
"Tidak ada Pjs, kalau Pjs itu sementara. Kalau ini, kan sudah akhir masa jabatan (AMJ)," ungkap Iqbal Ramadi Payana saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (28/1/2021).
Lebih lanjut Iqbal menuturkan, kalau Pjs itu diberlakukan untuk orang yang cuti, misalnya.
Baca juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Terima Vaksin Kedua, Jasman: Sempat Nervous
Dia menyebutkan, Gubernur akhir masa jabatannya 12 Februari, itu kemungkinan menurut aturannya bisa diisi oleh Pelaksana harian (Plh) atau Pj.
"Seandainya sampai batas AMJ-nya belum ada keputusan, ya diisi oleh Plh atau Pj," kata Iqbal Ramadi Payana
Dia menambahkan, penunjukkan Pj Gubernur kewenangannya di pemerintah pusat dan langsung ditetapkan oleh Kemendagri tanpa campur tangan dari pemerintah daerah.
Baca juga: Sudah 2.412 Orang Divaksin Covid-19 di Sumbar, Mayoritas Tenaga Kesehatan
Pemprov sifatnya hanya menunggu, karena di aturan pusat yang punya kewenangan.
Gubernur hanya wakil pemerintah pusat di daerah.
"Tapi tetap kita (Pemprov) berkomunikasi dengan Kemendagri," terang Iqbal Ramadi Payana. (*)