Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara Catherine Wilson Atas Kasus Narkoba

Bintang film Cathrine Wilson dijatuhi vonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
instagram.com/cathrinewilson
Catherine Wilson dijatuhi vonis 7 bulan penjara 

"Sidang putusan 25 Januari. Ya kami berharap divonis enam bulan rehabilitasi," kata Verna Wahono kepada awak media, Selasa (12/1/2021).

Verna mengatakan kalau model seksi berusia 39 tahun itu hanya bisa berdoa dan mendapatkan keadilan atas kasus narkoba yang dihadapi.

Sebab, wanita yang akrab disapa Keket itu dalam kasusnya, sempat menjalani rehabilitasi selama lebih dari tiga bulan, karena pengajuan asesmen rehabilitasi dipenuhi penyidik narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Selain Diamankan Karena Kepemilikan Narkoba, Askara Parasady Harsono Juga Memiliki Senjata Api

"Ya harapannya mba Catherine divonis enam bulan rehabilitasi ya sama hakim. Cuma ya kami nunggu aja pada putusan hakim," ucapnya.

Lebih lanjut, Verna Wahono menyampaikan kalau Catherine Wilson memang sudah menantikan putusan majelis hakim sejak lama.

"Memang mba Catherine pengin kasusnya segera berakhir. Jadi dia sudah menunggu putusan hakim," ujar Verna Wahono.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Baca juga: Diduga Hendak Pesta Narkoba, 6 Orang Diamankan Polres Pessel, 3 di Antaranya jadi Tersangka

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Persidangan pun bergulir. Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, ia mengonsumsi sabu guna menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.

Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).

Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi.(*)
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved