VIRAL Paman Tega Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras

Seorang paman di Gorontalo tega mencekoki bayi 4 bulan dengan minuman keras. Saat melakukan aksinya, ia direkam oleh temannya dan viral di medsos.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Google.com
Ilustrasi Mabuk 

Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas TV.

4. Hanya Iseng, Terpengaruh Miras

Ilustrasi Mabuk
Ilustrasi Mabuk (Shutterstock)

Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng dan sedang dalam keadaan mabuk akibat terpengaruh miras.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku bahwa perbuatan itu baru sekali ia lakukan.

"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Padang Angga Fernanda Tiba di Rumah Duka di Kuranji

5. Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," tegasnya.

Kata Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca- dicekoki miras oleh pamannya.

"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Paman Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras, Viral di Medsos hingga Pelaku Ditangkap"

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved