VIRAL Paman Tega Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras
Seorang paman di Gorontalo tega mencekoki bayi 4 bulan dengan minuman keras. Saat melakukan aksinya, ia direkam oleh temannya dan viral di medsos.
TRIBUNPADANG.COM - Sebuah video viral di medsos, memperlihatkan perlakuan tidak terpuji yang dilakukan seorang paman kepada bayi berumur 4 bulan.
Bayi tersebut dicekoki miras oleh pamannya sendiri.
Kejadian ini terjadi di kota Gorontalo.
Baca juga: KRONOLOGI Doni Monardo Positif Covid-19, Terkonfirmasi Setelah Pulang dari Mamuju
Saat itu, Andika dan lima temannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi pada Rabu (20/1/2021) malam.
Pelaku mencoki keponakannya yang masih bayi dengan cara memasukkan miras ke dalam dot lalu memasukkan ujung botol ke dalam mulutnya.
Saat melakukan aksinya, ia direkam temannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga viral.
Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku.
Baca juga: Cara Perpanjang dan Bikin Paspor Baru, Catat Syarat dan Dokumen
Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.
Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukan tersenbut karena iseng.
Atas perbuatannya, ia dan ketiga rekannya terancam 10 tahun penjara.
Berikut Fakta Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras :
1. Viral di Media Sosial
Sebuah video yang mempelihatkan seroang bayi dicekoki minuman keras oleh seorang pria viral di media sosial.
Diketahui, pria yang mencekoki bayi tersebut bernama Andika yang tak lain adalah pamannya.
Dikutip dari Kompas TV, dari video berdurasi 1 menit 4 detik yang beredar di media sosial tampak terlihat pelaku memasukkan miras ke dalam botol dot milik keponakannya.
Baca juga: WhatsApp, Signal, Telegram dan 12 Aplikasi Perpesanan Bisa Gabung Jadi Satu, Simak Cara Berikut Ini
Setelah itu, pelaku kemudian mengendong bayi tersebut dan memasukkan ujung botol ke dalam mulutnya.
Peristiwa itu terjadi saat Andika dan lima rekannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi.
2. Kronologi Kejadian

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan, kasus ini berawal saat bayi empat bulan tersebut menangis.
Saat itu, Andika dan lima temannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi pada Rabu (20/1/2021) malam.
Sedangkan, orangtua bayi sedang memasak di dapur.
Kemudian, Andika berinisiatif mengendong bayi tersebut.
Baca juga: AC Milan dan Inter Peluang Raih Campione dInverno, Antonio Conte dan Stefano Pioli Bersaing Ketat
“Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya.
Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” kata Desmont, Jumat, (22/1/2021) dikutip dari Kompas TV.
Kata Desmont, Andika mencekoki keponakannya yang masih bayi dengan miras sebanyak dua kali.
Saat melakukan aksinya, ia direkam video oleh rekannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga akhirnya viral.
3. Enam Pelaku Ditangkap, Empat Jadi Tersangka
Setelah viral di media sosial, polisi langsung menangkap enam orang pelaku.
Dari enam orang, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca juga: Ketua Satgas Dinyatakan Positif Covid-19, Akui Tidak Mengalami Gejala Apapun
Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.
Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.
"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas TV.
4. Hanya Iseng, Terpengaruh Miras

Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng dan sedang dalam keadaan mabuk akibat terpengaruh miras.
"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku bahwa perbuatan itu baru sekali ia lakukan.
"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Padang Angga Fernanda Tiba di Rumah Duka di Kuranji
5. Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," tegasnya.
Kata Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca- dicekoki miras oleh pamannya.
"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.(*)