Dinas Sosial Padang Larang Kumpulkan Donasi di Lampu Merah, Kadinsos: Akan Ditindak Satpol PP
Dinas Sosial Padang Larang Kumpulkan Donasi di Lampu Merah, Kadinsos: Akan Dintindak Satpol PP
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dinas Sosial Padang melarang aksi mengumpulkan donasi di lampu merah.
Pelarangan ini karena aksi tersebut menganggu ketertiban umum.
"Silahkan mengumpulkan donasi, akan tetapi dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak di lampu merah," kata Afriadi, Kamis (21/1/2021).
Afriadi mengatakan, jika ada yang mengumpulkan donasi di lampu merah nantinya akan ditindak Satpol PP Padang.
Baca juga: KRONOLOGI Truk Terjun ke Jurang di Dekat Kawasan Kelok Sembilan, Melaju Arah Pekanbaru ke Payakumbuh
Baca juga: Jembatan Titian Panjang Kayu Tanam Diganti Mulai Besok, Pengendara Harus Lewat Jembatan Darurat
Dinsos Kota Padang tidak pernah memberikan izin ataupun merekomendasikan pengumpulan donasi di lampu merah.
"Kita tidak pernah izinkan pengumpulan donasi di lampu merah," ujarnya.
Dijelaskannya, Dinas Sosial Kota Padang tidak melarang siapa saja untuk melakukan aksi kemanusiaan setiap terjadi bencana.
Akan tetapi setiap lembaga maupun organisasi yang mengumpulkan donasi mesti mendapat izin dari Pemko Padang.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Raya Padang Hari Ini, Rawit dan Bawang Merah Naik
"Jika tidak ada izin (dari Pemko Padang), tentunya kita tidak mengetahui berapa jumlah yang didapatkan dan berapa yang disetorkan ke daerah bencana," ungkap Afriadi.
Kadinsos mengatakan, silahkan nantinya lembaga maupun organisasi mengirimkan donasinya melalui bank, akan tetapi laporan donasi harus masuk ke Dinas Sosial.
Termasuk laporan ke mana donasi disalurkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kepala-dinas-sosial-padang-afriadi-saat-ditemui-rabu-25112020-di-padang.jpg)