Berita Padang Hari Ini

Pria di Padang Nekat Gadaikan Motor Teman Sendiri, Modus Semula Hanya Pinjam Pakai Kendaraan

olsek Nanggalo amankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam kendaraan teman.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Nanggalo amankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam kendaraan teman.

Pelaku diketahui berinisial masing-masing MFJ (31) dan RM (40) yang diamankan pada Sabtu (16/1/2021).

Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya mengatakan kalau pelaku dimankan pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB.

"Jadi modusnya, dia meminjam kendaraan sepeda motor temannya. Lalu motor tersebut digadaikan kepada orang lain," kata AKP Sosmedya, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Kronologi Dugaan Pernikahan Sedarah dan Kasus Penggelapan Motor di Payakumbuh

Baca juga: Viral Dugaan Pernikahan Sedarah Kakak-Adik, Terungkap dari Kasus Penggelapan Motor di Payakumbuh

Selanjutnya, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Nanggalo dan dilakulan penangkapan terhadap pelaku.

Lebih lanjut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan diketahui kalau sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku.

"Untuk sampai saat ini ada 2 korbannya," kata AKP Sosmedya.

Pihaknya meyebutkan barang bukti ada sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dan Honda Beat warna putih.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Kantor Polsek Nanggalo," kata AKP Sosmedya.

Baca juga: Polresta Padang Amankan 3 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Gadaikan untuk Beli Sabu

Baca juga: Sesuaikah Antara Harapan Informasi yang Kamu Peroleh ketika Baru Membaca Judul Bacaan

Kasus Penggelapan Terpisah

Dilansir TribunPadang.com, Polresta Padang amankan tiga lelaki yang diduga menggadaikan motor temannya sendiri untuk dibelikan narkoba jenis sabu.

Pelaku tindak pidana penggelapan tersebut berinisial HS (24), M (36), dan BGP (33).

"Pelaku inisial HS (24) menggadaikan sepeda motor temannya berinisial YM (26) dengan modus meminjamnya, tapi tidak dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Kawal MTQ Nasional di Sumbar, Polresta Padang Kerahkan 163 Personel

Baca juga: Pemohon SKCK di Polresta Padang Tembus 200 Sehari, Pengaruh Agenda Pemberkasan CPNS

Baca juga: Ungkap Kejahatan Skimming ATM, Polresta Padang Terima Penghargaan dari BNI

Kata dia, kejadian berawal saat korban meminta hutang kepada pelaku inisial HS (24) pada Jumat (30/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved