KPU Sumbar Belum Tetapkan Paslon Terpilih, Masih Tunggu Pengumuman dari MK

KPU Sumbar Belum Tetapkan Paslon Terpilih, Masih Tunggu Pengumuman dari MK

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat ditemui, Sabtu (19/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih dari Pilkada 2020.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, untuk penetapan Paslon terpilih, kalau misalnya tidak ada sengketa itu sudah bisa dilakukan setelah KPU mendapatkan informasi resmi dari MK.

Namun hingga saat ini putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga terbit.

Baca juga: 7 Paslon di Pilkada Sumbar Ajukan Gugatan ke MK, KPU Siapkan Bukti hingga Saksi

Baca juga: KPU Sumbar Pelajari yang Jadi Keberatan Paslon NA-IC, Terkait Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Dia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu pengumuman dari MK terkait hasil Pilkada.

"Kalau ada gugatan, itu masih menunggu sampai proses penyelesaian sengketa di MK," kata Yanuk Sri Mulyani saat dihubungi TribunPadang.com, Jumat (8/1/2021).

Persiapan sejauh ini untuk MK, kata Yanuk, KPU masih menunggu pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Dia menyebutkan, kemungkinan baru disampaikan MK secara serentak pada 18 Januari 2020.

"Sekarang kita masih menunggu," tutur Yanuk.

Baca juga: Masa Jabatan Gubernur Sumbar Sisa 1 Bulan, DPRD Harap IP-NA Susun Blue Print 5 Tahun Pengabdian

Baca juga: Masa Jabatan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Nasrul Abit Berakhir 12 Februari 2021

Pasca BRPK MK diumumkan, KPU akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Untuk persiapan kita sama, kita sudah mengadakan rakor dengan kabupaten kota."

"Senin (11/1/2021) dan Selasa (12/1/2021) KPU kembali mengadakan rakor dengan kabupaten kota khusus yang ada gugatan di MK dan menjadi lokus di gugatan MK untuk pemilihan gubernur," jelas Yanuk Sri Mulyani.

Hal tersebut dilakukan karena KPU telah mendapatkan paling tidak gambaran permohonan paslon gubernur yang menggugat ke MK.

Selain itu juga ada kabupaten lain yang digugat ke MK.

"Jadi kita dalam rangka koordinasi untuk itu, untuk membahas terkait permohonan yang sudah masuk," tutur Yanuk. 
 

Masa Jabatan IP-NA Berakhir 12 Februari 2021

DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021, Kamis (7/1/2021).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Irwan Prayitno disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021.

Sementara, Nasrul Abit sebagai Wakil Gubernur Sumbar.

Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Orang Pertama Divaksin Sinovac di Sumbar, Vaksinasi Mulai 14 Januari 2021

Ia menjelaskan dalam pasal 162 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, Gubernur dan Wakil Gubernur memegang jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021 dilaksanakan oleh Presiden RI pada 12 Februari 2016.

"Dengan demikian pada 12 Februari 2021 Irwan Prayitno dan Nasrul Abit akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021," kata Supardi.

Supardi menambahkan, mekanisme pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

"Pengusulan pemberhentian melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur," terang Supardi.

DPRD, kata Supardi, telah menyiapkan konsep keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021.

Keputusan DPRD tersebut, lanjutnya, akan diberi nomor 1/SB/ tahun 2021.

Dengan telah diumumkan dan ditetapkannya keputusan DPRD tersebut, Supardi meminta Sekretariat DPRD segera menyampaikan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Lengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan," kata Supardi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved