Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kepulangan Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Ketat

Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir telah dinyatakan bebas pada Jumat (8/1/2021), setelah menyelesaikan masa pidana 15 tahun.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Kompas Image/Roderick Adrian Mozes
Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana 15 tahun 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir telah dinyatakan bebas pada Jumat (8/1/2021), setelah menyelesaikan masa pidana 15 tahun.

Ba'asyir diketahui keluar dari Lapas Kelas IIA Gunung SIndur pada pukul 05.21 WIB pagi tadi.

Ia tampak didampingi keluarga dan pengacara saat keluar dari depan pintu gerbang lapas.

Lantas ia pun langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Saat bebas pagi tadi, Baasyir dikawal satu ambulans dan tiga mobil.

Sejumlah aparat pun tampak membawa senjata laras panjang ketika mengawal rombongan mobil keluarga Baasyir sampai ke jalan raya.

Diketahui, Baasyir selama ini mendekam di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur.

Baca juga: Monitoring Belajar di Sekolah, Kadisdik Temui Ada Kerumunan Orang Tua saat Menunggu Anak

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin (4/1/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Diketahui, Baasyir telah mendapat remisi sebanyak 55 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan remisi itu termasuk remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," terangnya.

Meski akan bebas murni, Baasyir tetap dipantau oleh jajaran intelijen Polri.

Baca juga: Jabatan IP-NA Habis 12 Februari, Sumbar Bisa Dipimpin Pjs Jika Gubernur Terpilih Belum Ditetapkan

Hal ini disampaikan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun."

"Pergerakannya akan selalu kita awasi," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin, dilansir Tribunnews.

Namun, pengawasan itu tidak hanya berlaku pada Baasyir saja.

Ahmad menyebutkan, pengawasan akan dilakukan pada seluruh terpidana yang mendapat perlakuan serupa.

"Sebenarnya bukan khusus. Jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan."

"Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," tambahnya.

Spanduk yang dipasang menjelang kepulangan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Ponpes Al- Mukmin Ngruki, Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kec Grogol, Kec Sukoharjo, Kamis (7/1/2021)
Spanduk yang dipasang menjelang kepulangan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Ponpes Al- Mukmin Ngruki, Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kec Grogol, Kec Sukoharjo, Kamis (7/1/2021) (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

Reaksi Keluarga

Pada Senin (4/1/2021), pihak keluarga Abu Bakar Baasyir mengatakan telah menerima informasi mengenai kebebasan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki ini.

Mengutip Kompas.com, putra Baasyir, Abdul Rochim, mengaku sudah mendapat informasi dari Tim Pengacara Muslim (TPM).

"Kami dapat informasi pembebasan dari penasihat hukum (TPM) yang menanyakan ke sana," ujarnya, Senin.

Rencananya, kata Abdul, perwakilan keluarga akan menjemput Baasyir ke Lapas Gunung Sindur pada Jumat pekan ini.

Ia pun berharap, tidak ada kerumunan untuk menyambut kebebasan Baasyir karena dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Warga Lakukan Bersih-bersih, Pasca Kebakaran yang Hanguskan 10 Petak Rumah di Padang

Baca juga: Warga Berhamburan Saat Kebakaran 10 Petak Rumah di Padang, Damkar: Masyarakat Ramai di Lokasi

"Perwakilan dari keluarga Insyaallah mau menjemput ke sana," katanya.

"Keluarga berharap tidak ada kerumunan. Karena kita sama-sama jaga kesehatan masih pandemi Covid-19," imbuhnya.

Lebih lanjut, Abdul berharap sang ayah benar-benar bebas agar bisa berkumpul dengan keluarga lagi.

"Ya, mudah-mudahan hari Jumat itu betul-betul bisa bebas dan bisa kembali ke rumah, kumpul bersama keluarga lagi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam.

Namun, ia menjalani masa tahanan selama sembilan tahun lebih karena mendapat remisi sebanyak 55 bulan.

Ia terbukti secara sah meyakinkan dan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Abu Bakar Baasyir Resmi Bebas setelah 9 Tahun Mendekam di Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/08/breaking-news-abu-bakar-baasyir-resmi-bebas-setelah-15-tahun-mendekam-di-penjara.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved