Berita Padang Hari Ini

Takur Edarkan Narkoba di Padang Dihadiahi Timah Panas, Polisi: Barang Bukti Diakuinya Milik Sendiri

Polresta Padang menghadiahi timah panas pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Barang bukti atau BB diduga narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Padang, Selasa (5/1/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang menghadiahi timah panas pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Terduga pelaku diketahui berinisial TM panggilan Takur (18) warga Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

TM diamankan beserta barang bukti diduga narkoba jenis sabu pada Selasa (5/1/2021) kemarin.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan TM diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah di Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Siapkan 50 Vaksinator, Buka Layanan Senin-Sabtu di Puskesmas hingga Sore

Baca juga: Takur Si Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Ditemukan 9 Paket Sabut di Dompet

"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, kalau pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Dadang Iskandar, Rabu (6/1/2021).

Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan diamankan pelaku saat di rumahnya.

Ia mengatakan, setelah diamankan pelaku digeledah, sehingga ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.

"Kami temukam 1 dompet yang di dalamnya ada 2 lembar palstik bening. Plastik pertama berisi 6 paket, dan plastik kedua berisi 3 paket diduga narkoba jenis sabu," ujarnya.

Ia juga mengatakan telah menyita timbangan digital warna silver dan satu unit Handphone/HP merek tertentu.

"Semua barang bukti tersebut diakui merupakan milik pelaku sendiri. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang," katanya.

Baca juga: Kesiapan Pemkab Solok Selatan Lakukan Vaksinasi Covid-19, Jadwal Pelayanan Senin hingga Sabtu

Ungkap Kasus di Lokasi Berbeda

Dilansir TribunPadang.com, Polres Pesisir Selatan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Pelaku diketahui berinisial RF (35) dan NP (23) yang diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Pihak kepolisian mengamankan RF (35) pada Kamis tanggal 12 November 2020 di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto IX Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kampung Gurun Panjang.

Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan, dari rumah pelaku RF (35) ditemukan 30 paket narkoba diduga ganja kering.

Ia mengatakan, diduga ganja kering tersebut dibalut kertas pembungkus nasi dalam kantong plastik warna hitam.

"Pelaku RF (35) kami amankan sekitar pukul 15.00 WIB, dan kami amankan 30 paket narkoba diduga ganja kering," kata AKP Hidup Mulia, Sabtu (14/11/2020).

Ia menjelaskan, pada hari yang sama juga diamankan pelaku inisial NP (23) sekitar pukul 21.30 WIB.

Np (23), kata dia diamankan di Kampung Pasar Baru, Kenagarian Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Pelaku NP (23) diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukam penyelidikan.

"Saat sedang bertransaksi diduga narkoba, pelaku langsung diamankan yang berlokasi di Pasar Baru, Kecamatan Bayang," katanya.

Dari pelaku ditemukan 8 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip dalam kotak rokok, 1 paket sedang diduga narkoba jenis sabu juga dalam kotak rokok, dan satu paket kecil diduga ganja kering.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polres Pessel," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Takur Si Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Ditemukan 9 Paket Sabut di Dompet

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved