Berikut Ini Cara Cek Nama Penerima PIP Peserta Didik SD, SMP, SMA, Lihat Besaran Dananya

Begini cara cek penerima dana PIP baik siswa SD, SMP, dan SMA sederajat dapat dilakukan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id.

Editor: Mona Triana
pip.kemdikbud.go.id
Cara cek penerima PIP menggunakan NISN bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat. Akses pip.kemdikbud.go.id. 

Cara mencairkan dana PIP 2020

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, pengambilan dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Misalnya, tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca juga: Ngidam, Ibu Hamil Minta Hal Aneh ke Calon Bupati Sijunjung Benny saat Kampanye, Cubit Pipi

Baca juga: Seorang Buruh Bangunan di Padang Panjang Simpan Ganja Dalam Paralon, Pipa Ditemukan di Dalam Kamar

Baca juga: Pria di Padang Tewas Tersengat Listrik saat Bersihkan Benalu di Pohon Pakai Pipa Besi

Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) ?

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved