Tak Wajib Rapid Test Antigen, Penumpang KA di Sumbar Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Warga yang akan melakukan perjalanan pada masa natal dan tahun baru (nataru) menggunakan kereta api di Sumbar tidak wajib rapid test antigen.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
istimewa
Penumpang KA di Sumbar tak wajib Rapid Test Antigen, namun harus menerapkan protokol kesehatan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Warga yang akan melakukan perjalanan pada masa natal dan tahun baru (nataru) menggunakan kereta api di Sumbar tidak wajib rapid test antigen.

Demikian diungkapkan Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) Ujang Rusen Permana, Sabtu (26/12/2020).

"Aturan mengenai kewajiban penumpang kereta menunjukkan hasil negatif dari Rapid Test Antigen hanya berlaku untuk penumpang KA Jarak Jauh," ujar Rusen.

Baca juga: Mau Liburan Akhir Tahun Pakai Kereta Api di Sumbar? Ini Jadwal dan Imbau PT KAI Divre II

Baca juga: Jadwal Kereta Api Sibinuang Rute Padang-Pariaman Desember 2020, Pesan Tiket Bisa Lewat KAI Access

Baca juga: Yang Aku Ketahui tentang Sikap Kepahlawanan dari Penjaga Pintu Perlintasan Kereta Api

Sementara, tambah Rusen, saat ini Divre II Sumbar hanya melayani penumpang KA Lokal, sehingga tidak ada kewajiban Rapid Test Antigen.

Namun demikian, semua penumpang kereta di Divre II tetap harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Di antaranya wajib mengenakan masker, suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius dan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam).

Baca juga: 21 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api di Sumbar Selama 2020, Ini Imbauan PT KAI

Baca juga: Mini Bus Dinas Ditabrak Kereta Api Sibinuang di Padang, Kapolsek: Sopir Pusing dan Leher Terkilir

Baca juga: Selama 2 Hari, 2 Mobil Tertabrak Kereta Api di Pariaman, Sopir dan Penumpang Luka-luka

Untuk mendukung penerapan 3M, di stasiun disediakan wastafel portabel serta pengaturan jarak di area tunggu penumpang dan di dalam kereta. 

Kapasitas angkut kereta pun dibatasi maksimal 70 persen.

"Perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat menjadi prioritas PT KAI untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," imbuh Rusen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved