Warga Diminta Patuhi Maklumat Kapolri, Polda Sumbar: Jika Melanggar, akan Ditindak Tegas
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau kepada seluruh warga Sumbar untuk mematuhi Maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau kepada seluruh warga Sumbar untuk mematuhi Maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis.
Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maklumat tersebut diterbitkan pada 23 Desember 2020.
Baca juga: Pemkab Mentawai Ingatkan Warga soal Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19
Maklumat tersebut berisi agar warga tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. Pesta penyalaan kembang api.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Lonjakan Penumpang Mulai Terlihat di Dermaga Tuapejat Mentawai
"Kami imbau kepada masyarakat, agar mematuhi dan mengikuti Maklumat dari bapak Kapolri tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (24/12/2020).
Pihaknya akan mensosialisasikan Maklumat Kapolri baik melalui selebaran, spanduk, dengan pengeras suara mobil patroli dan Bhabinkamtibmas kepada masyarakat agar masyarakat dapat mematuhinya.
"Jika ditemukan melanggar, kami akan lakukan penindakan secara tegas," ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Diketahui, maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. (*)