Pilkada Sumbar 2020
Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan, Polri Tunggu Keputusan Sentra Gakkumdu
Pelapor calon gubernur Sumbar, Mulyadi, ke Bareskrim Polri, dikabarkan mencabut laporannya ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
TRIBUNPADANG.COM - Pelapor calon gubernur Sumbar, Mulyadi, ke Bareskrim Polri, dikabarkan mencabut laporannya.
Pencabutan laporan tersebut disampaikan melalui surat yang diajukan pelapor ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Kasus dugaan berkampanye lebih awal yang diduga dilakukan Mulyadi awalnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar dan Bawaslu RI oleh lawannya.
Baca juga: Respon Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung kemudian menyepakati bahwa kasus itu merupakan dugaan tindak pidana pemilihan.
Pelapor kemudian diarahkan untuk melapor ke polisi.
Setelah melakukan penyidikan, Mulyadi yang juga merupakan Ketua DPD Demokrat Sumbar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Mulyadi pun dipanggil penyidik Bareskrim untuk diperiksa.
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka, Andi Arief: Tidak Membatalkan Pencalonan, Hanya Mengganggu
Namun, ia tak menghadiri panggilan penyidik pada Senin (7/12/2020) dan Kamis (10/12/2020).
Meski tak menghadiri panggilan, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara Mulyadi ke jaksa penuntut umum pada Jumat hari ini.
Namun, dengan adanya permohonan pencabutan laporan, Bareskrim menunggu keputusan Sentra Gakkumdu untuk menentukan kelanjutan kasusnya.
"Menunggu hasil rapat unsur Sentra Gakkumdu terkait surat pencabutan tersebut," ucap Andi.
Adapun Mulyadi diduga melakukan kampanye lebih awal ketika tampil dalam program di sebuah stasiun televisi nasional yang dihadiri Mulyadi pada 12 November 2020.
Baca juga: Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka oleh Polri, Dugaan Pelanggaran Kampanye
Konten dalam tayangan itu yang dinilai bermuatan kampanye sehingga Mulyadi dilaporkan.
Jika mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye lewat media massa baru dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.