Pilkada Sumbar
Bawaslu Sumbar Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang pada 12 TPS di Sumbar
Bawaslu Sumbar Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang pada 12 TPS di Sumbar
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menyebut, sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Sumbar berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sebanyak 12 TPS tersebut tersebar di 9 kabupaten dan kota se Sumbar.
Potensi PSU itu terjadi di Kota Bukittinggi 1 TPS, Kota Solok 1 TPS, Kabupaten Pasaman 3 TPS, Kabupaten Pasaman Barat 2 TPS, Pesisir Selatan 1 TPS, Solok Selatan 1 TPS, Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 1 TPS, dan Tanah Datar 1 TPS.
Baca juga: Catat Persentase Suara Teratas, Mahyeldi Sebut Peluang Margin Of Error Real Count Relatif Kecil
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Bukittinggi, Paslon Irwandi-David Chalik Ucapkan Selamat ke Erman-Marfendi
"Jadi ada 12 kasus. Tapi ini hanya potensi karena masih berlangsung pleno merekomendasikan PSU atau tidak."
"Potensi PSU ada di 9 kabupaten kota dan sebanyak 12 kasus di 12 TPS," jelas Anggota Bawaslu Sumbar Vifner.
Vifner menuturkan, penyebabnya rata-rata karena orang memilih di luar tempat yang tercantum di dalam KTP-nya.
Sementara, ketentuan yang memilih pakai KTP itu adalah orang yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
Contoh, terdapat 2 orang pemilih yang sudah pindah domisili dan tidak memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar sebagai DPT.
"Jika lebih dari satu orang yang seperti itu, maka sesuai ketentuan direkomendasikan untuk PSU," kata Vifner.
Selain itu, juga ada yang mencoblos lebih dari satu kali. Mereka mencoblos di dua TPS berbeda.
"Potensi hanya itu, malah kemungkinan berkurang. Karena dilihat posisinya seperti apa dan sedang dipelajari. Hari ini paling lambat turun rekomendasi ini ke KPU," tambah Vifner. (*)
