Selain Ditetapkan Jadi Tersangka Habib Rizieq Juga Dicekal ke Luar Negeri, Simak Keterangan Polisi

Selain Ditetapkan Jadi Tersangka Habib Rizieq Juga Dicekal ke Luar Negeri, Simak Keterangan Polisi

Editor: afrizal
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) 

TRIBUNPADANG.COM- Polda Metro Jaya telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), status tersangka juga ditetapkan untuk 5 orang lainnya.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari MRS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Dicekal

Polda Metro Jaya mengeluarkan pencekalan ke luar negeri untuk Habib Rizieq Shihab, terkait naiknya status Rizieq dari saksi menjadi tersangka. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers yang berlangsung Kamis (10/12/2020).

"Penyidik membuat surat pencekalan untuk Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi atau Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ujar Argo.

"Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan untuk Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah kami kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal antara lain Undang-undang Kekarantinaan.

Kemudian Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Adapun diketahui Habib Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan tersebut.

Akan tetapi tidak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya pun akan melakukan penangkapan terharap para tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Kasus Kerumunan dan  ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved