Pilkada Sumbar 2020
Tim Paslon Mahyeldi-Audy Protes Pencopotan APK, Ketua KPU Padang Tegaskan Sudah Masa Tenang
Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor empat Mahyeldi- Audy memprotes atas p
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor empat Mahyeldi- Audy memprotes atas penertiban alat peraga kampanye (APK).
Tindakan penertiban itu berlangsung di depan posko nomor urut empat, Jalan Ahmad Yani Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Senin (7/12/2020).
Ketua Pemenangan Mahyeldi Audy, Mochlasin mengatakan pencopotan APK di posko perbuatan semena-mena.
Namun, Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra mengatakan saat ini, termasuk masa tenang pilkada Sumbar 2020.
Sebelumnya, petugas KPU bersama Satpol PP Padang copot semua APK yang berada di depan posko Paslon Mahyeldi-Audy, Jalan Ahmad Yani Kota Padang.
Mochlasin dari Tim Mahyeldi Audy mengungkapkan kekecewan atas tindakan petugas KPU itu. Lanjutnya, ada rencana pihaknya hendak membawa hal tersebut ke ranah hukum.
"Kami akan pelajari dan akan menuntut perusakan APK posko oleh kpu bersama satpol pp, tanpa izin dan tanpa melakukan di posko lainnya dulu," ujarnya.
Lebih lanjut imbuhnya, pencopotan APK di posko perbuatan sangat tidak mengenakan.
Mochlasin juga meminta KPU Padang untuk menertibkan APK yang melanggar aturan, bukan APK di posko
Menurutnya, tim Mahyeldi Audy akan mempelajari aturan penertiban APK di posko.
"Kami akan lihat dulu, apakah KPU Padang juga melakukan pencopotan APK di posko lainnya. Jika tidak, maka ini tindakan tidak adil," tambahnya.
Ditambahkan, tindakan penertiban APK di posko juga tanpa izin dan surat resmi terlebih dulu.
Baca juga: Debat Pilgub Sumbar 2020, Mahyeldi: Tidak Mungkin kita Membangun Sumbar Tanpa Kekompakan
Baca juga: Cara Mahyeldi-Audy Cetak 100 Ribu Enterprenur, Audy: Bantuan Permodalan dan Bentuk Klaster
KPU Beralasan Masa Tenang Pilkada
Sementara itu, Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra mengatakan saat ini, termasuk masa tenang pilkada Sumbar 2020.
"Kami melakukan sesuai kewenanganan, untuk menertibkan APK selama dua hari ini (7-8 Desember 2020-red)," kata Riki Eka Putra.
Menurutnya, penertiban APK dilakukan sampai malam hari selama dua hari ini, sehingga Kota Padang bersih dari APK Pilkada 2020. (*)