KPK Tetapkan Mensos Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Ketua KPK Firli Sebut Dalami Ancaman Hukuman Mati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami soal kemungkinan penggunaan pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 yang m

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.COM/FIRDA ZAIMMATUL MUFARIKHA
Ketua KPK Firli Bahuri seusai serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami soal kemungkinan penggunaan pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) nonaktif, Juliari Batubara.

Penegasan itu dikemukakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Minggu (6/12/2020) kemarin. 

"Terkait dengan pasal-pasal khususnya pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor tentu kita akan dalami terkait dengan apakah pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli Bahuri, di Jakarta, kemarin.

Diketahui, Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, terutama di saat bencana, bisa dijatuhi hukuman mati.

Meskipun demikian, penyidikan lebih lanjut dibutuhkan soal penggunaan pasal tersebut dalam kasus Juliari Batubara.

Adapun hal terpenting saat ini, menurut Firli, KPK sudah menetapkan tersangka dari kasus dugaan suap dalam pengadaan Bansos Covid-19 dan akan menyidik perkara lebih dalam.

"Tetapi perlu diingat bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Hal itu yang kita gelar hari ini," ujar Firli.

Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, Terkait Bansos Covid-19

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Korupsi saat Bencana Terancam Hukuman Mati, Terkait Mensos Jadi Tersangka

dalam dugaan kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Selain Mensos RI (non-aktif) JPB; juga ada MJS dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye  menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara dua unsur swasta yakni AIM dan HS dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Diduga JPB mendulang 'cuan' alias untung dari dua periode atau paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Aparat hukum menyangkakan JPB, yang diduga menerima uang suap dengan total Rp17 miliar dari pihak swasta guna mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial (Kemsos) RI tersebut.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Mensos Juliari P Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati, Tersandung Bansos Covid-19

"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS (selaku PPK di Kemensos) dan SN (Sekretaris di Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Diduga uang suap itu berasal dari pihak swasta, AIM dan HS. Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved