Pilkada Serentak 2020

Ketahui Aplikasi Si Rekap, Alat Perhitungan Secara Elektronik di Pilkada Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Si Rekap) sebagai alat perhitungan secara elektronik di Pi

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Si Rekap) sebagai alat perhitungan secara elektronik di Pilkada serentak 2020.

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay menyampaikan, pengguna aplikasi Si Rekap ini adalah KPPS, Saksi TPS dan Pengawas TPS.

Hal itulah alasan kenapa anggota KPPS sekurang-kurangnya satu orang harus mempunyai ponsel pintar yang mensupport untuk instalasi dan aktivasi Si Rekap mobile.

Setidaknya mampu mengoperasikan handphone/HP, yang berbasis android.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Catat 118 Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2020, Ini Rinciannya

Baca juga: Distribusi Logistik Pilkada di Sumbar Prioritaskan Daerah Padang dan Mentawai

"Jadi ada Si Rekap mobile untuk tingkat TPS dan Si Rekap web untuk tingkat kecamatan, kabupaten kota dan provinsi," kata Gebril Daulay.

Gebril mengungkapkan, yang dimasukkan ke dalam Si Rekap, ketika KPPS sudah menginstal aplikasi Si Rekap mobile dan sudah selesai melakukan pengisian C.Hasil.KWK, maka dia akan melakukan pemotretan terhadap semua elemen data yang ada di situ.

Diantaranya data pemilih, penguna hak pilih, surat suara, surat suara yang diterima, surat suara yang digunakan, kemudian perolehan suara masing-masing Paslon.

"Itu difoto dan dicek, ada menu sebelum kirim ada foto, ada menu periksa untuk memastikan data-datanya tidak ada yang keliru."

"Karena bisa saja ternyata sesudah dilakukan pemotretan, ketemu ada yang keliru itu bisa dilakukan perbaikan sebelum pengiriman," jelas Gebril.

Dalam mengambil foto, kata Gebril, juga harus hati-hati, kalau foto tidak dilihat dari sisi pencahayaan, posisinya tidak pas itu bisa salah membaca angka dan menulisnya harus bersih, rapi dan tulisannya bagus.

Kalau ada koreksi, harus dilakukan sesuai ketentuan. 

"Dicoret dan dituliskan perbaikannya di sebelahnya. Kebiasaan kadang perbaikan dilakukan di tempat itu juga," tutur Gebril.

Telah Uji Coba

Si Rekap sudah dilakukan uji coba dua kali secara nasional. 

Masyarakat umum bisa mengakses, ada menu Si Rekap publikasi.

Ketika data dikirim dan kemudian masuk ke dalam Si Rekap Web, itu sudah langsung otomatis ada di rekap publikasi.

Gebril menambahkan, dalam setiap proses ada verifikasi, finalisasi, tetapkan dan publikasi.

Karena kalau di tingkat kecamatan harus dilakukan dulu verifikasi, mengecek antara yang muncul di Si Rekap dengan yang muncul di dalam kotak, kemudian juga yang dipunya pengawas dan saksi.

Setelah ifu finalisasi dan nanti akan ada menu penetapan. Maka, akan muncul hasil penetapan yang bisa dicetak, lalu dicek kembali sebelum ditandatangani.

Baca juga: Yanuk Sri Mulyani Gantikan Amnasmen jadi Ketua KPU Sumbar, Ada Rolling Jabatan Komisioner

Baca juga: Bawaslu Sumbar akan Patroli di Masa Tenang, Tertibkan APK dan Antisipasi Politik Uang

"Namun proses itu di kecamatan, kalau di TPS hanya melaksanakan pungut hitung dengan cara mengisi C.Hasil bentuknya plano," imbuh Gebril.

Tak hanya online, Si Rekap juga telah menyediakan layanan offline.

Sehingga daerah-daerah yang tidak memiliki jaringan internet tetap bisa digunakan.

“KPPS foto dulu hasilnya, kemudian disimpan di website. Nanti sudah ada jaringan baru terunduh," jelas Gebril Daulay.

Kelebihan Si Rekap yakni dapat mempercepat proses penghitungan suara, karena ketika selesai proses penghitungan di TPS, difoto, dan dikirim langsung masuk ke Si Rekap Web. 

Lalu, lebih akurat karena ada menu periksa sebelum dilakukan pengiriman dan bisa langsung dilakukan koreksi sehingga meminimalisid potensi kesalahan dalam proses rekap. (*)
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved