Sopir Angkot Padang Terekam CCTV Curi HP dan Uang di Toko Buah, Modusnya Pura-pura jadi Pembeli

Seorang sopir angkot diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian HP dan uang tunai di sebuah toko buah di Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Pelaku pencurian saat diinterogasi oleh kepolisian Polsek Kuranji, Senin (30/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang sopir angkot diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian HP dan uang tunai di sebuah toko buah di Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui merupakan seorang resedivis yang bernama Ririt (39) warga yang beralamat di Jalan Ampang Belakang SPBU, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kapolsek Kuranji AKP Sutrisman, melalui Panit I Sat Reskrim Polsek Kuranji Ipda Mardianto Padang mengatakan, pelaku berpura-pura menjadi pembeli.

Baca juga: Ketahuan Hendak Mencuri Baju, Remaja 15 Tahun di Padang Dikepung Warga

"Saat ini pelaku telah kita amankan dan kita lakukan penahanan di Polsek Kuranji," kata Mardianto Padang, Senin (30/11/2020).

Dijelaskannya, pelaku memasuki toko buah dan tertangkap kamera CCTV yang ada di toko buah tersebut.

"Pelaku masuk ke dalam toko saat pemilik toko buah sedang ada urusan lain sehingga toko dalam keadaan kosong," katanya.

Melihat toko dalam keadaan kosong, pelaku membawa kabur 2 unit HP Oppo dan uang tunai Rp 175 ribu.

Selanjutnya, pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuranji.

Baca juga: Maling 9 TKP di Padang Ditembak Polisi, Pelaku Curi Emas hingga Tabung Gas

"Kita dapat mengamankan pelaku berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV yang merekam aksi kejahatan pelaku," katanya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku.

"Setelah kita mendapatkan lokasi keberadaan pelaku, lalu kita amankan. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku merupakan seorang resedivis dalam perkara yang sama.

"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan bebas pada tanggal 23 November 2019," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved