Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ahmad Muzani: Mari Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra meminta semua pihak menghormati asas praduga bersalah dalam menyikapi persoalan hukum yang dihadapi oleh Ed

Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani (tengah) saat Rakerda Gerindra Sumbar beberapa waktu lalu di Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini. 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra meminta semua pihak menghormati asas praduga bersalah dalam menyikapi persoalan hukum yang dihadapi oleh Edhy Prabowo.

Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Ahmad Muzani menyusul atas penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

"Kami berharap agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dihormati, tetap dijunjung tinggi," kata Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

"Karena itu upaya untuk menyediakan bantuan hukum terhadap Edhy Prabowo harus dihormati sebagai upaya untuk menjernihkan persoalan-persoalan yang dituduhkannya," sambung Muzani. 

Baca juga: Apa Itu Arti Benur Lobster yang Bikin Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK?

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Netizen: Bu Susi We All Need You To Be Back!

Menurut Muzani, Gerindra hormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan yang dilakukan Edhy Prabowo.

"Kami percaya sepenuhnya dalam menangani masalah ini kepada KPK. Persoalan ini akan ditangani secara transparan, baik, cepat, dan pada akhirnya masyarakat akan dapat mengetahui masalah ini secara jelas duduk masalahnya," papar Muzani. 

Di sisi lain, Muzani mengimbau seluruh kader Gerindra untuk tetap kompak dan solid menghadapi persoalan yang sulit ini.

"Ini adalah ujian sebagai partai, tapi kami merasa solideritas saudara sekalian menjadi energi bagi kami dalam menghadapi situasi ini. Kami merasa kekompakan kita sedang uji dan kami percaya, kita semua tetap akan solid akan panji-panji Partai Gerindra," kata Muzani.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Baca juga: Pengakuan Petugas Satgas Covid-19 Gadungan, Beraksi di Kota Padang, Bukittinggi hingga Pekanbaru

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam Mengaktifkan Thermal Scanner, Cegah Virus Corona

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved