Penanganan Covid
Hore! Sekolah Kembali Gelar Belajar Tatap Muka, Kemendikbud dan Kemenag RI Diminta Tetap Awasi
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo meminta agar Kemendikbud dan Kemenag turut serta dalam mengawasi penerapa
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo meminta agar Kemendikbud dan Kemenag turut serta dalam mengawasi penerapan pembelajaran tatap muka.
Heru menilai satuan tugas khusus dapat dibentuk untuk mengawal pelaksanaan SKB 4 Menteri ini.
"Kemendikbud dan Kemenag harus tetap terlibat dan menyiapkan instrumen pengawasan dan sanksi pelanggaran dan atau satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri," ujar Heru melalui keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Selain itu, Kemendagri juga diminta untuk dapat melakukan intervensi kebijakan kepada Pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah, atau membut regulasi biaya rapid test ataupun swab tes untuk menjamin kesiapan buka sekolah.
Baca juga: Ini Daftar Aplikasi dan Website yang Dapat Diakses Melalui Kuota Belajar Kemendikbud
Baca juga: Polres 50 Kota Pro Justitia, Acara Pesta Dihentikan: Resepsi Pernikahan Anak Pejabat Dibubarkan
Sementara Kemenkes harus menfasilitasi Satgas Covid-19 atau tenaga kesehatan untuk diturunkan ke satuan pendidikan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dan pengawasan protokol kesehatan.
"Dinas pendidikan beserta Satuan pendiikan dan komite sekolah diharapkan tidak gegabah dalam membuka sekolah sebelum kesiapan protocol kesehatan terpenuhi dan adanya jaminan SOP dalam pelaksanaan tatap muka," tutur Heru.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Indonesia Siap Jalankan Program Vaksinasi Covid-19, 7.000 Tenaga Kesehatan Dilatih jadi Vaksinator
Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul; Kemendikbud Disarankan Bentuk Satgas Khusus Awasi Pembukaan Sekolah