OPINI

Memperbaiki UU Bermasalah

Memperbaiki UU Bermasalah, Oleh Helmi Chandra SY, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta & Peneliti Pusat Kajian Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI)

Editor: Saridal Maijar
Dok. Pribadi Helmi Chandra SY
Helmi Chandra SY, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta & Peneliti Pusat Kajian Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI). 

Konsekuensinya hanya bagian, ayat dan pasal tertentu saja yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum hanya sepanjang mengenai ayat, pasal, dan bagian tertentu dari UU yang diuji. Kedua jenis pengujian ini dapat diajukan ke MK terhadap UU Cipta Kerja namun khusus bagi kesalahan dalam naskah tentu pengujian materil akan sangat membantu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam banyak pasal UU Cipta Kerja.

Meskipun begitu upaya pengujian di MK merupakan jalan terakhir bagi perbaikan sebuah UU karena MK dibatasi oleh kewenangan pengujian UU terhadap UUD 1945. Artinya, jika norma atau pasal yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945 tentu hasilnya akan ditolak oleh hakim-hakim MK. Selain itu, membawa setiap kesalahan pembentukan UU ke MK seakan menghilangkan tanggungjawab DPR dan pemerintah sebagai “biang kerok” kesalahan-kesalahan setiap UU. Pepatah yang menyebut “nasi sudah menjadi bubur” dan narasi “yang tidak puas silahkan ke MK” tidak bisa menjadi alasan bagi buruknya pembentukan sebuah UU. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved