Maling Daging di Pasar Raya
Pengakuan Maling Daging di Lantai 2 Pasar Raya Padang, Beraksi Berdua hingga Berbagi Peran
Pengakuan Maling Daging di Lantai 2 Pasar Raya Padang, Beraksi Berdua hingga Berbagi Peran
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi masih mengejar satu maling daging yang beraksi di Los Daging Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebanyak 30 kilogram daging dicuri 2 pelaku.
Satu orang di antaranya sudah diamankan polisi.
Baca juga: Maling di 30 TKP, Dua Pemuda di Padang Ditangkap, Pernah Curi Motor, Bobol Rumah hingga Jambret
Baca juga: Maling di Padang Masuk Lewat Jendela, Embat HP Jam Tangan hingga DVD untuk Beli TV
Baca juga: Maling Rela Nginap di Toko Demi Curi Celana Dalam, Aksi Ketahuan Satpam Saat Hendak Keluar
Aksi pencurian daging di Pasar Raya tersebut terjadi pada Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 05.30 WIB.
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui kalau pelakunya ada dua orang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku sudah diamankan satu orang.
Namun, satu pelaku lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku yang sudah kami amankan berinisial FA (28) warga Kecamatan Padang Timur," kata Rico Fernanda, Minggu (1/11/2020).
Sedangkan untuk pelaku yang saat ini dalam pengejaran pihaknya berinisial RC.
Pelaku FA (28) diamankan di dekat Los Daging Lantai 2 Pasar Raya Padang Blok IV, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
"Kami amankan pada Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan di lapangan," ujarnya.
Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil interogasi diketahui kalau pelaku bersama dengan pelaku RC yang saat ini DPO. Pelaku datang berdua ke los daging," katanya.
Kemudian pelaku membuka tong tempat penyimpanan daging yang dililit rantai.
Mereka memotong rantai menggunakan tang.
"Daging tersebut diperkirakan seberat 30 kilogram dibawa oleh FA (28) dan dijual kembali oleh pelaku RC," katanya.
Dikatakannya, kalau barang bukti yang diamankan berupa satu tang dan satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk membuka tempat penyimpanan daging.(*)