2 Sekuriti di Padang Divonis Bersalah karena Bela Diri, APSI Sebut Majelis Hakim Keliru

Dua sekuriti di Padang divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang karena menghilangkan nyawa seseorang saat membela diri.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Terdakwa kasus pembunuhan di Teluk Bayur berpelukan dengan keluarga setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/10/2020). 

Melihat korban bereaksi seperti itu, lantas terdakwa Eko menarik lengan jaket korban.

Diperlakukan seperti itu, korban pun melawan hingga terjadi saling pukul dan perkelahian.

Baca juga: Instruksi Gubernur Sumbar: Karyawan Rumah Makan, Restoran dan Cafe di Padang Wajib Tes Swab

Namun pada saat perkelahian, terdakwa Eko yang saat itu memegang tongkat atau pentungan sempat terjatuh dan tanpa disadari ternyata korban memegang pisau.

Terdakwa Efendi yang melihat hal tersebut datang dan lagi-lagi terjadi perkelahian hingga pisau yang dipegang oleh korban terjatuh.

Setelah pisaunya terjatuh, ternyata korban masih memiliki sebilah golok yang disimpannya di dalam jaketnya.

Korban mengambil goloknya itu dan kembali menyerang terdakwa Efendi.

Pada saat penyerangan itu, lebih dahulu terdakwa Efendi mengambil pisau korban yang sebelumnya terjatuh dan menusukkannya ke paha korban.

Lalu, ke dada korban sebanyak satu kali. Akibatnya, korban meninggal dunia karena mengeluarkan banyak darah. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved