Berita Lima Puluh Kota Hari Ini
Polisi Amankan 135 Kg Diduga Ganja di Payakumbuh, Hasil Pengembangan 3 Paket Diduga Sabu
Polisi mengamankan 135 kilogram/Kg diduga narkoba jenis ganja di Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi mengamankan 135 kilogram/Kg diduga narkoba jenis ganja di Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Barang bukti atau BB tersebut didapatkan dari dua orang masing-masing berinisial RS (24) dan YFA (32) warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumbar.
Kedua pelaku serta barang bukti diamankan pada Rabu 28 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengamanan pelaku serta BB kali ini dapat terlaksana berkat kerjasama Polres 50 Kota dan Polres Payakumbuh.
Baca juga: Seorang Pengedar Sabu di Padang Panjang Sering Transaksi di Gudang Besi Tua, Diciduk Saat Tidur
Baca juga: Seorang Buruh Bangunan di Padang Panjang Simpan Ganja Dalam Paralon, Pipa Ditemukan di Dalam Kamar
Pihak kepolisian mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumbar.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Mungka.
Didalami Polisi
Pihak kepolisian mendalami informasi tersebut sehingga kedua pelaku diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil diduga narkoba jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kalau setelah pelaku diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkoba pihaknya melakukan pengembangan.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pelaku RS (24) yang berada di Jorong Pabatungan, Kenagarian Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota," kata Wahyu Sri Bintoro, Kamis (29/10/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis ganja kering.
Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polres 50 Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu diproses di Polres 50 Kota, yakni berbeda dengan BB yang diduga narkoba jenis ganja kering.
Sementara itu, penyidikannya diproses di Polres Payakumbuh., karena BB tersebut berada di wilayah hukum Polres Payakumbuh.(*)