Penanganan Covid
Terkait Vaksinasi Covid-19, Komisi IX DPR : Pemerintah Diminta untuk Tidak Tergesa-gesa
Pihak pemerintah diminta untuk tidak tergesa-gesa dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelum melalui pertimbangan yang matang dari berbagai aspek
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Pihak pemerintah diminta untuk tidak tergesa-gesa dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelum melalui pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.
Hal itu dikemukakan oleh Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
"Harus dipastikan bahwa vaksin yang akan dipastikan sudah layak sesuai ketentuan ilmiah," kata Kurniasih Mufidayati.
Kurniasih menyambut baik penundaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dari target awal pada November 2020 secara terbatas.
Menurutnya, vaksin yang sudah terjalin kerjasama dengan PT Biofarma dan Sinovac, sampai saat ini masih tahap uji klinis ketiga yang bertujuan untuk melihat efektivitas dalam mencegah Covid-19.
Sementara analisa interim dari uji klinis tahap tiga, kata Kurniasih, paling cepat baru bisa selesai pada Desember dan analisis totalnya paling cepat pada Maret 2021.
Baca juga: Ketahui Cara Mencairkan Dana BLT UMKM, Melalui eform.bri.co.id/bpum
"Artinya Badan POM sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk memberikan izin penggunaan vaksin baru bisa mengeluarkan izin tersebut setelah semua proses analisis selesai dan vaksin dinyatakan aman dan efektif," papar politikus PKS itu.
Kurniasih mengimbau pemerintahan saat ini agar tetap fokus pada upaya pengendalian penularan melalui 3T, yaitu meningkatkan jumlah tes kepada suspect Covid-19, melakukan tracing secara intensif dari hasil temuan kondirmasi positif serta treatment terhadap pasien.
"Pemerintah juga harus terus menggencarkan kampanye 3M dan melakukan pengawasan pelaksanaan 3M tersebut di berbagai sektor. Apalagi penambahan kasus baru harian masih cukup tinggi dengan rata-rata diatas 3000 kasus per hari," ujarnya.(*)
Artikel ini tlah tayang di Tribunnews.com berjudul: Vaksinasi Covid-19, Komisi IX DPR : Harus Dipastikan Sudah Layak Secara Ilmiah