Hari Kedua Operasi Zebra di Kota Padang, 87 Pengendara Ditilang Tidak Memiliki Surat Kendaraan
Hari kedua Operasi Zebra Singgalang 2020, Satlantas Polresta Padang tilang sebanyak 87 kendaraan. Kendaraan yang paling banyak melanggar merupakan pe
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hari kedua Operasi Zebra Singgalang 2020, Satlantas Polresta Padang tilang sebanyak 87 kendaraan.
Kendaraan yang paling banyak melanggar merupakan pengendara roda dua.
"Kemarin ada total 87 kendaraan yang melakukan pelanggaran," kata Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Sukur Hendri Saputra, Rabu (28/10/2020).
Ia mengatakan dari pelanggaran tersebut rata-rata terkait surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.
"Diharapkan kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat saat berkendara," katanya.
Baca juga: Lokasi Razia Operasi Zebra Singgalang di Padang Tak Tetap, Kasat Lantas: Akan Pindah-pindah
Baca juga: Hari Pertama Razia Operasi Zebra Singgalang di Padang, Polisi Temukan 100 Pelanggar
Selain itu, diharapkan juga melengkapi pengamanan saat berkendara atau kelengkapan kendaraan.
Ia kembali mengingatkan kalau Operasi Zebra dilakukan mulai 26 Oktober 2020 sampai dengan 08 November 2020.
"Jangan lupa juga saat bepergian tetap memakai masker, karena dalam masa pandemi Covid-19," katanya.
Karena pihaknya akan menegur masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara.
Baca juga: Razia Operasi Zebra Singgalang Digelar di Padang, Ini 8 Pelanggaran yang Disasar
Baca juga: Operasi Zebra Singgalang 2020 Dimulai Hari Ini, Ingat! Lengkapi Surat-surat Berkendara Anda
Baca juga: Operasi Yustisi Covid-19 Terus Digelar, Puluhan Warga Padang Disanksi Bersihkan Fasum
Prioritas dalam operasi tersebut ada sebanyak 8 pelanggaran sebagai berikut:
1. Tidak menggunakan helm
2. Melawan arus
3. Pengendara di bawah umur
4. Knalpot racing
5. Menggunakan HP saat berkendara
6. Melebihi Batas Kecepatan
7. Over dimensi over loading
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman