Penanganan Covid

Liburan di Tengah Pandemi Covid-19, Bupati Kepulauan Mentawai Terbitkan Surat Edaran

Selama masa liburan panjang pada akhir Oktober 2020 dikhawatirkan akan berdampak pada penyebaran Covid-19.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi: Dermaga Angkutan Penyeberangan Padang -Mentawai, di Pelabuhan Bungus Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama masa liburan panjang pada akhir Oktober 2020 dikhawatirkan akan berdampak pada penyebaran Covid-19.

Bupati Kepulauan Mentawai menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pelaku perjalanan khusus dari Padang ke Mentawai dari 28 Oktober sampai 9 November 2020.

"Kami mewajibkan swab dari Padang ke wilayah Kepulauan Mentawai. Hasil swab harus negatif," kata Juru bicara Bidang Kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, Serieli BW, Selasa (27/10/2020).

Pihaknya menerangkan aturan tersebut berlaku sejak Rabu (28/10/2020) hingga Senin (9/11/2020).

Serieli BW menambahkan, peraturan kementerian masih diperbolehkan rapid test, tapi pihaknya khawatir rapid test tersebut tidak bisa menjamin yang bersangkutan bebas covid-19.

Selanjutnya, setiap pelaku perjalanan yang hanya menunjukkan surat keterangan bebas gejala Covid-19 berdasarkan hasil rapid tes antibodi, dapat diizinkan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Baca juga: Penanganan Pandemi Covid-19, Kapuspen Kemendagri: Transparansi Informasi Jadi Kunci Utama

Baca juga: Jokowi Minta Harga Vaksinasi Mandiri Terjangkau, Vaksin Covid-19 Ada yang Gratis dan Bayar Sendiri

Tapi wajib melampirkan surat keterangan telah melakukan pengambilan sample RT-PCR (swab) dari petugas kesehatan atau lembaga penyedia layanan pemeriksaan swab di Padang atau tempat yang disediakan pemerintah daerah Kepulauan Mentawai di Padang.

"Jadi boleh dia ke Mentawai dengan menggunakan surat keterangan rapid tes non reaktif, tapi dia harus swab di Padang walaupun hasilnya belum keluar," tutur Serieli BW.

Ia melanjutkan, petugas akan mengambil sampai RT PCR-nya, lalu dikeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan pengambilan swab.

Itu berlaku tidak hanya untuk wisatawan, tapi untuk semua orang yang ke Mentawai.

Serieli BW mengatakan, pengambilan sampel RT PCR bisa dilakukan di kantor Penghubung Kabupaten Kepulauan Mentawai di Jalan Azizi Nomor 121 Andalas Kota Padang.

Baca juga: Tes Covid-19 Pakai GeNose Hanya Bayar Rp 400, Biaya Termurah di Dunia

Pelayanan di kantor penghubung tersebut dibuka mulai Senin (26/10/2020) hingga Minggu (8/11/2020) mendatang. Rinciannya, setiap pagi pukul 09.00-12.00 WIB dan dilanjutkan siang hari pukul 13.30-15.00 WIB.

Sementara, di pelabuhan akan dibuka dua jam sebelum kapal berangkat di tiga pelabuhan penyeberangan di Padang.

Yakni di Pelabuhan Muara Padang, Bungus, dan Teluk Bayur setiap hari keberangkatan kapal, dua jam sebelum kapal berangkat.

Selama di perjalanan, kata Serieli BW, yang bersangkutan dipastikan untuk selalu jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.

Setiba di Mentawai juga wajib isolasi mandiri di rumah, diberi pemahaman kepada yang bersangkutan sebelum hasil keluar, tetap berada di rumah dan jaga jarak serta selalu pakai masker .

Jika dinyatakan positif, akan dilakukan tindakan-tindakan apakah isolasi mandiri ataupun isolasi di tempat karantina yang disiapkan.

"Jika tidak bersedia itu memang jadi persoalan tersendiri. Namun diharapkan masyarakat bersedia, karena swab bukan hal yang menyakitkan sekarang," tegas Serieli BW.

Untuk tempat pariwisata, kata Serieli BW, masih tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Kata dia, petugas akan berpatroli di tempat-tempat wisata yang biasa dikunjungi masyarakat untuk selalu menegakkan Perda AKB.

"Minimal kita imbau masyarakat selalu pakai masker kalau keluar rumah, termasuk objek wisata," tutur Serieli BW. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved