Penanganan Covid
Liburan di Tengah Pandemi Covid-19, Bupati Kepulauan Mentawai Terbitkan Surat Edaran
Selama masa liburan panjang pada akhir Oktober 2020 dikhawatirkan akan berdampak pada penyebaran Covid-19.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama masa liburan panjang pada akhir Oktober 2020 dikhawatirkan akan berdampak pada penyebaran Covid-19.
Bupati Kepulauan Mentawai menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pelaku perjalanan khusus dari Padang ke Mentawai dari 28 Oktober sampai 9 November 2020.
"Kami mewajibkan swab dari Padang ke wilayah Kepulauan Mentawai. Hasil swab harus negatif," kata Juru bicara Bidang Kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, Serieli BW, Selasa (27/10/2020).
Pihaknya menerangkan aturan tersebut berlaku sejak Rabu (28/10/2020) hingga Senin (9/11/2020).
Serieli BW menambahkan, peraturan kementerian masih diperbolehkan rapid test, tapi pihaknya khawatir rapid test tersebut tidak bisa menjamin yang bersangkutan bebas covid-19.
Selanjutnya, setiap pelaku perjalanan yang hanya menunjukkan surat keterangan bebas gejala Covid-19 berdasarkan hasil rapid tes antibodi, dapat diizinkan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Baca juga: Penanganan Pandemi Covid-19, Kapuspen Kemendagri: Transparansi Informasi Jadi Kunci Utama
Baca juga: Jokowi Minta Harga Vaksinasi Mandiri Terjangkau, Vaksin Covid-19 Ada yang Gratis dan Bayar Sendiri
Tapi wajib melampirkan surat keterangan telah melakukan pengambilan sample RT-PCR (swab) dari petugas kesehatan atau lembaga penyedia layanan pemeriksaan swab di Padang atau tempat yang disediakan pemerintah daerah Kepulauan Mentawai di Padang.
"Jadi boleh dia ke Mentawai dengan menggunakan surat keterangan rapid tes non reaktif, tapi dia harus swab di Padang walaupun hasilnya belum keluar," tutur Serieli BW.
Ia melanjutkan, petugas akan mengambil sampai RT PCR-nya, lalu dikeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan pengambilan swab.
Itu berlaku tidak hanya untuk wisatawan, tapi untuk semua orang yang ke Mentawai.
Serieli BW mengatakan, pengambilan sampel RT PCR bisa dilakukan di kantor Penghubung Kabupaten Kepulauan Mentawai di Jalan Azizi Nomor 121 Andalas Kota Padang.
Baca juga: Tes Covid-19 Pakai GeNose Hanya Bayar Rp 400, Biaya Termurah di Dunia
Pelayanan di kantor penghubung tersebut dibuka mulai Senin (26/10/2020) hingga Minggu (8/11/2020) mendatang. Rinciannya, setiap pagi pukul 09.00-12.00 WIB dan dilanjutkan siang hari pukul 13.30-15.00 WIB.
Sementara, di pelabuhan akan dibuka dua jam sebelum kapal berangkat di tiga pelabuhan penyeberangan di Padang.
Yakni di Pelabuhan Muara Padang, Bungus, dan Teluk Bayur setiap hari keberangkatan kapal, dua jam sebelum kapal berangkat.