Pilkada Sumbar 2020
52 ASN di Sumbar Direkomendasikan ke KASN, Diduga Langgar Netralitas Pilkada Sumbar 2020
Puluhan ASN di Sumbar diduga melanggar netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
"Kita hanya menyampaikan laporan saja ke KASN, KASN lah yang berwenang termasuk merekemondasikan sanksi ke pejabat pembina kepegawaian di daerah," tutur Surya Elfitrimen.
Ia juga menyatakan, kalau yang melakukan pelanggaran itu terkait netralitas ASN, tentu yang diberi sanksi ASN-nya.
Kecuali, ada pelangaran yang dilakukan Paslon, itu hal yang berbeda.
Kalau untuk yang berkaitan dengan netralitas ASN, memberikan dukungan melalui media sosial di tahapan kampanye ini, baru rekomendasi yang Bawaslu sampaikan ke KASN.
"Kita belum menerima bagaimana tindaklanjut dari KASN. Bawaslu mengetahui bahwa rekomendasi itu ditindaklanjuti ketika kita sudah menerima tembusan berkaitan dengan rekomendasi pemberian sanksi oleh KASN melalui PPK-nya," jelas Surya Elfitrimen. (*)