Diperkosa Suami Kakaknya, Siswi SMA di Padang Sempat Ingin Bunuh Diri, Buat Status Sedih di FB
Siswi SMA di Padang yang diperkosa suami kakaknya sempat ingin bunuh diri dan juga sering bikin status sedih di laman Facebooknya.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Siswi SMA di Padang yang diperkosa suami kakaknya sempat ingin bunuh diri.
Korban berinisial NM yang masih berusia 18 tahun itu, juga sering bikin status sedih di laman Facebooknya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, korban sering murung, sedih, dan curhat di media sosial.
Baca juga: Pria di Padang Setubuhi Adik Ipar yang Masih SMA, Pelaku juga Sering Ngintip Korban Mandi
Diketahui, pelaku berinisial BH (35) adalah seorang sopir yang beralamat di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
Sedangkan korban berinisial NM (18) seorang pelajar SMA, yang tinggal serumah dengan pelaku.
Pelaku diamankan pihak kepolisian setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/571/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT I, tanggal 23 Oktober 2020.
Baca juga: Modus Oknum Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi: Pelaku Bujuk dan Rayu Korban
"Pelaku diduga sudah sering melakukan aksinya dan terungkapnya setelah korban sering curhat di media sosial," kata Rico, Senin (26/10/2020).
Kata dia, korban sering membuat status sedih di media sosial Facebook.
"Selain itu korban juga ingin bunuh diri, sehingga pihak keluarga bertanya ada masalah apa," katanya.
Setelah itu, terungkap kalau korban menjadi korban tindak pidana perkosaan oleh suami kakaknya.
Baca juga: Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi Sita Miniset hingga Baju Tidur Motif Kartun
Selanjutnya pelaku dilaporkan oleh adik kandung ibu korban ke polisi dan pelaku diamankan pada Jumat tanggal 23 Oktober 2020.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi," kata Rico.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, penyidik yakin telah terjadi tindak pidana persetubuhan.
Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Lalu korban dibawa ke ruangan Unit PPA Sat Reskrim Resta Padang untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Baca juga: KRONOLOGI Gadis Belia di Padang Dicabuli Oknum Sopir Angkot, Pelaku Ngakunya Selamatkan Korban
Kronologi Kejadian
Rico Fernanda mengatakan, peristiwa terjadi pada malam bulan Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar dan pelaku masuk secara diam-diam," katanya.
Ia memjelaskan, pelaku membuka celana korban, terus menutup mulut korban.
"Pelaku meraba-raba alat vital korban, selanjutnya menyetubuhi korban," katanya.
Sebelum kejadian tersebut, pelaku telah sering mengintip korban mandi dan meraba alat vital korban setiap kali ada kesempatan di rumah.
"Hal itu dilakukan semenjak korban duduk di kelas V SD sampai korban duduk di Kelas II SMA," katanya. (*)