Kapan Subsidi Gaji Karyawan Swasta Gelombang 2 Cair? Menaker: Awal November 2020 Ditransfer

Kapan subsidi gaji karyawan swasta gelombang 2 atau tahap kedua cair? Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kan ditranfer ke rekening.

Editor: Saridal Maijar
(Tribunnews/Jeprima)
Ilustrasi Uang 

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Ilustrasi Uang-
Ilustrasi Uang- (hai.grid.id)

Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta

Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved