Pilkada Sumbar 2020

Petugas KPPS Ber-APD Lengkap Siap Datangi Pasien Covid-19, Agar Bisa Ikut Mencoblos

Pasien Covid-19 Bisa Ikut Mencoblos di Pilkada 2020, Akan Didatangi Petugas KPPS Ber-APD Lengkap

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan pasien Covid-19 tetap bisa ikut mencoblos pada Pilkada 2020.

Sebab, mereka sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan wajib mendapatkan hak pilih.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, pasien Covid-19 tersebut akan didatangi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Petugas membawa surat suara untuk dicoblos.

"Pasien Covid-19 yang diisolasi, petugas kita datang ke sana. Kita juga setiap TPS dilengkapi dengan baju hazmat," kata Izwaryani saat ditemui, Kamis (22/10/2020).

Dengan menggunakan baju hazmat petugas datang ke tempat isolasi.

Bagi pasien yang jauh dari daerah asalnya tentu pindah memilih ke TPS terdekat. Pakai surat pindah memilih.

"Untuk PDP, petugas datang ke sana dari TPS terdekat," terang Izwaryani.

Sementara, bagi yang isolasi mandiri di rumah, kalau memungkinkan datang ke TPS tidak masalah, mereka akan dimasukkan ke bilik khusus.

"Kalau tidak mau, kita datang ke rumahnya tentu sesuai dengan ketersediaan waktu," jelas Izwaryani.

Menurut Izwaryani, untuk pasien covid-19 yang OTG masuk juga ke dalam TPS dipastikan aman, karena mereka pakai masker, sarung tangan, dan cuci tangan.

Kata dia, itu sudah cukup untuk mengantisipasi penularan untuk yang betul-betul OTG tidak terdeteksi.

"Kalau ada gejala ringan, akan diarahkan ke bilik khusus," ungkap Izwaryani.

Izwaryani menjelaskan, protokol covid-19 di TPS, di TPS masyarakat datang, pertama cuci tangan dulu, setelah cuci tangan ukur suhu, batas 37,3 derajat celsius.

Kalau di atas itu, diarahkan ke bilik khusus, sedangkan jika di bawah 37,3 derajat celsius itu boleh masuk dalam TPS.

Baca juga: Pasien Covid-19 Bisa Ikut Mencoblos di Pilkada Sumbar 2020, Akan Didatangi Petugas Ber-APD Lengkap

Baca juga: Kombinasikan Strategi 3M, 3T, dan Vaksinasi; Langkah Efektif Penanganan Covid-19

Walaupun suhunya di bawah 37,3 derajat celsius, kata Izwaryani, kalau batuk-batuk tetap akan diarahkan ke bilik khusus.

Setelah itu diberi sarung tangan dulu, diminta isi daftar hadir, dianjurkan bawa alat tulis sendiri, kalau tidak, disiapkan petugas.

Kemudian baru ke bilik khusus bagi yang suhu tubuh diatas 37,3 derajat celsius.

Suhu dibawah 37,3 derajat celsius, setelah isi daftar hadir, diminta menyerahkan KTP dengan surat pemberitahuan memilih, masyarakat antre dan menunggu panggilan.

Setelah dipanggil, diserahkan surat suara dan KTP. Surat suara dibawa ke bilik, dicoblos, kemudian surat suara dilipat masuk ke kotak.

"Pemilih buka sarung tangan, buang di tong sampah, lalu tinta di tetes, bukan dicelup. Setelah itu pemilih keluar cuci tangan lagi, baru pulang," jelas Izwaryani.

Ia mengimbau warga tak kontak fisik lagi di luar TPS dan tetap jaga jarak sampai di rumah. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved