Pilkada Sumbar 2020

Pasien Covid-19 Bisa Ikut Mencoblos di Pilkada Sumbar 2020, Akan Didatangi Petugas Ber-APD Lengkap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan pasien Covid-19 tetap bisa ikut mencoblos pada Pilkada 2020.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Kalau di atas itu, diarahkan ke bilik khusus, sedangkan jika di bawah 37,3 derajat celsius itu boleh masuk dalam TPS.

Walaupun suhunya di bawah 37,3 derajat celsius, kata Izwaryani, kalau batuk-batuk tetap akan diarahkan ke bilik khusus.

Setelah itu diberi sarung tangan dulu, diminta isi daftar hadir, dianjurkan bawa alat tulis sendiri, kalau tidak, disiapkan petugas.

Kemudian baru ke bilik khusus bagi yang suhu tubuh diatas 37,3 derajat celsius.

Suhu di bawah 37,3 derajat celsius, setelah isi daftar hadir, diminta menyerahkan KTP dengan surat pemberitahuan memilih, masyarakat antre dan menunggu panggilan.

Setelah dipanggil, diserahkan surat suara dan KTP. Surat suara dibawa ke bilik, dicoblos, kemudian surat suara dilipat masuk ke kotak.

"Pemilih buka sarung tangan, buang di tong sampah, lalu tinta di tetes, bukan dicelup. Setelah itu pemilih keluar cuci tangan lagi, baru pulang," jelas Izwaryani.

Ia mengimbau warga tak kontak fisik lagi di luar TPS dan tetap jaga jarak sampai di rumah. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved