Corona Sumbar
Dampak Larangan Pesta Perkawinan di Padang bagi Nica Pelaminan: Orderan Batal, DP Gagal Diterima
Edaran larangan pesta tersebut berdampak bagi pelaku usaha jasa pesta. Hal ini sangat dirasakan pemilik Pelaminan dan Katering Nica, Elza (46).
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang mengelurakan surat edaran tentang larangan pesta perkawinan, yang berlaku mulai 9 November 2020.
Edaran larangan pesta tersebut berdampak bagi pelaku usaha jasa pesta.
Hal ini sangat dirasakan pemilik Pelaminan dan Katering Nica, Elza (46).
Baca juga: Asosiasi Jasa Pesta Datangi DPRD Padang, Minta Edaran Larangan Pesta Perkawinan Dicabut
Elza mengatakan, dua hari setelah edaran tersebut dikeluarkan, dua pesta batal menggunakan pelaminan dan kateringnya.
"Edaran dikeluar tanggal 12 Oktober, tanggal 14 Oktober sudah dua pesta saya dibatalkan, satu digantung sampai waktu yang belum ditentukan sampai pesta dibolehkan, kedua sampai bulan Februari," kata Elza, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, uang muka untuk pesta tersebut tidak bisa dikembalikan, sebab sudah dibelikan untuk kebutuhan pesta.
"Kerugiannya satu DP Rp 2 juta, dan kedua Rp 8 juta. Uang muka itu sudah saya belikan kepada barang, secara tidak langsung, DP tidak bisa dikembalikan," ujarnya.
Baca juga: Plt Wali Kota Sebut Edaran Larangan Pesta Perkawinan di Padang Bisa Dibatalkan, Asalkan. . .
Kemudian, tiga pesta lagi yang direncanakan dilakukan awal tahun 2021 juga batal memberikan uang muka atau DP kepadanya.
"Orang yang seharusnya memberikan DP kepada kita tidak jadi, ini memberikan kerugian kepada kita. Totalnya DP itu paling kurang Rp 20 juta," ujarnya.
Larangan pesta perkawinan juga berdampak hilangnya pendapatan karyawannya.
Karyawannya berjumlah 10 orang untuk pelaminan dan 7 orang di katering.
"Mereka saat ini belum dirumahkan, karena ederan ini berlaku tanggal 9 November. Sekarang masih ada oderan sebelumnya, kita masih kerja orderan sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Pemko Padang Kembali Larang Warga Gelar Pesta Perkawinan, Berlaku Mulai 9 November 2020
Menurutnya, aktivitas ekonomi pelaku usaha mulai bergerak sejak diberlakukan aturan pola hidup baru pada Juli 2020 lalu.
Elza khawatir jika larangan pesta perkawinan kembali diterapkan, bagimana dengan pendapatan dan nasib karyawannya.