2 Sekuriti Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Pingsan di Ruang Sidang

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang vonis perkara pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Selasa (20/10/2020).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Terdakwa kasus pembunuhan di Teluk Bayur berpelukan dengan keluarga setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang vonis perkara pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Selasa (20/10/2020).

Terdakwa Eko Sulistiyono dan Effendi Putra divonis berbeda oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Leba Max Nandoko, Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda.

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan 2 Pria di Bandar Buat Padang, Sakit Hati karena Sering Diejek

Majelis Hakim Leba Max Nandoko menambahkan, terdakwa Effendi bersalah yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," katanya.

Putusan Majelis Hakim sontak mengundang reaksi dari keluarga dan rekan terdakwa sesama sekuriti.

Pantaun TribunPadang.com, seorang istri terdakwa langsung pingsan di ruang sidang tersebut.

Selain itu, istri terdakwa juga menangis di ruang sidang dan mengungkapkan vonis hakim bagi suaminya tidak adil.

Baca juga: 7 Fakta Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo, Rekaman CCTV Beli Pisau hingga Dugaan Bunuh Diri

"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.

Selain itu, beberapa rekan terdakwa hadir di persidangan dan tidak menerima putusan hakim.

Terlihat rekan terdakwa sampai membuka seragam sekuritinya sebagai aksi protes atas putusan tersebut. Namun, aksi ini dapat dicegah oleh petugas.

"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa Julaiddin Cs memutuskan akan mengambil langkah mengajukan banding.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.

Baca juga: Tak Terima Yodi Prabowo Disebut Bunuh Diri, Orang Tua Bawa Barang Bukti ke Polisi, tapi Ditolak

Kronologi Pembunuhan

Pada sidang perdana, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal pembunuhan. Dalam surat dakwaan dijelaskan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020 di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur.

Kejadian itu bermula pada saat terdakwa Efendi bersama Eko yang merupakan petugas keamanan melakukan patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua di area dermaga beton.

Setelah melakukan patroli bersama, terdakwa Efendi berpisah dengan terdakwa Eko. Saat itu, terdakwa Efendi pergi ke dermaga umum.

Sementara terdakwa Eko kembali berpatroli sendirian dengan berjalan kaki menuju dermaga VII. Sesampai di sana dia duduk di pos jaga.

Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII.

Baca juga: Tukang Ojek di Padang Cabuli Wanita 28 Tahun saat BAB di WC Umum, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya. Dia menyampaikan bahwa area itu dilarang untuk dimasuki.

Saat ditanya oleh terdakwa Eko, korban beralasan masuk ke area itu untuk pergi memancing.

Selanjutnya, korban diarahkan utuk keluar oleh terdakwa Eko, ternyata korban masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur.

Pada saat itu, keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan dia kembali mengarahkan korban untuk keluar.

Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.

Saat akan meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar kepada kedua terdakwa.

Melihat korban bereaksi seperti itu, lantas terdakwa Eko menarik lengan jaket korban.

Diperlakukan seperti itu, korban pun melawan hingga terjadi saling pukul dan perkelahian.

Baca juga: Instruksi Gubernur Sumbar: Karyawan Rumah Makan, Restoran dan Cafe di Padang Wajib Tes Swab

Namun pada saat perkelahian, terdakwa Eko yang saat itu memegang tongkat atau pentungan sempat terjatuh dan tanpa disadari ternyata korban memegang pisau.

Terdakwa Efendi yang melihat hal tersebut datang dan lagi-lagi terjadi perkelahian hingga pisau yang dipegang oleh korban terjatuh.

Setelah pisaunya terjatuh, ternyata korban masih memiliki sebilah golok yang disimpannya di dalam jaketnya.

Korban mengambil goloknya itu dan kembali menyerang terdakwa Efendi.

Pada saat penyerangan itu, lebih dahulu terdakwa Efendi mengambil pisau korban yang sebelumnya terjatuh dan menusukkannya ke paha korban.

Lalu, ke dada korban sebanyak satu kali. Akibatnya, korban meninggal dunia karena mengeluarkan banyak darah. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved