Penanganan Covid
Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala, Simak Penjelasan Kemenkes
Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala, Simak Penjelasan Kemenkes
TRIBUNPADANG.COM- Siapa saja yang dikategorikan sebagai suspek Covid-19?
Bagaimana penanganan terhadap mereka jika suspek ini pun positif Covid-19?
Orang yang berasal dari zona merah atau kontak dengan pasien positif Covid-19 termasuk suspek.
Baca juga: Update Corona Sumbar Sabtu 17 Oktober 2020: Ada 360 Kasus Positif Covid-19 Setelah Rekor Tertinggi
Baca juga: Penanganan Covid, Sektor Swasta Tegaskan Dukung Aksi Cuci Tangan Pakai Sabun
Orang yang masuk kategori suspek tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.
Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kadir mengatakan, pasien yang kofirmasi positif Covid-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.
“Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan."
"Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujarnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (16/10/2020).
Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala, akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.
Pasien menjalani isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.
Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
Pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19.
Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Setelah itu, pasien dinyatakan selesai menjalani isolasi.
Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat, akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.