Corona Sumbar

Plt Wali Kota Sebut Edaran Larangan Pesta Perkawinan di Padang Bisa Dibatalkan, Asalkan. . .

Menurut Hendri Septa, jika kasus Covid-19 bisa ditekan bersama, maka bisa saja edaran larangan pesta pernikahan dibatalkan.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
tribunPadang.com/RimaKurniati
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa 

"Masih ada 4 minggu lagi, kepada seniman, organ tunggal, pemilik tenda, dan semua pihak saya sampaikan agar mengajak warganya untuk patuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Tambah 6 Kasus Positif Corona di Agam, Pesta Pernikahan jadi Klaster Baru

Hendri Septa mengatakan, ketika memutuskan mengeluarkan edaran pelarangan pesta pernikahan ini sudah banyak pertimbangan, termasuk komunikasi dengan gubernur.

"Kalau dalam waktu itu kasus Covid-19 belum bisa ditekan, pernikahan tetap dibolehkan, namun pesta perkawinan dilarang," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved