Pilkada Sumbar 2020
Bawaslu Padang Copot Ratusan APK Calon Gubernur Sumbar, Termasuk Baliho Pola Hidup Baru
Bawaslu Kota Padang menertibkan Alat Peraga Kampanye (AKP) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Senin (12/10/2020).
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Persyaratannya seperti, APK yang dipasang harus difasilitasi oleh KPU Provinsi.
Baca juga: Bawaslu Sumbar: Partisipasi Masyarakat Sangat Diharapkan Awasi Tahapan Kampanye Pilkada 2020
Kemudian paslon dapat menambah jumlahnya namun harus mendapatkan persetujuan KPU Provinsi Sumbar.
Serta ukuran APK harus sesuai ukuran yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumbar.
"Jadi ukuran yang ditetapkan untuk baliho 2 kali tiga, billboard 4 kali 6, kalau hari ini billboard yang terpasang tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU provinsi," ujarnya.
Dorri Putra mengatakan baliho yang berisi imbauan pola hidup baru ataupun wajib pajak yang ada gambar paslon juga ikut ditertibkan.
"Sebab memuat foto paslon, APK yang terpasang itu memakai anggaran pemerintah dan kita sudah melakukan imbauan kepada Pemko Padang untuk menertibkan secara mandiri," ujarnya.
Penertipan baliho yang dianggarkan oleh Pemko Padang juga sudah mendapatkan izin dari Plt Wali Kota Padang Hendri Septa. (*)