Pilkada Sumbar 2020

Bawaslu Padang Copot Ratusan APK Calon Gubernur Sumbar, Termasuk Baliho Pola Hidup Baru

Bawaslu Kota Padang menertibkan Alat Peraga Kampanye (AKP) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Senin (12/10/2020).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Facebook/Bawaslu Padang
APK calon gubernur Sumbar dibongkar Bawaslu Padang pada Senin (12/10/2020). 

Persyaratannya seperti, APK yang dipasang harus difasilitasi oleh KPU Provinsi.

Baca juga: Bawaslu Sumbar: Partisipasi Masyarakat Sangat Diharapkan Awasi Tahapan Kampanye Pilkada 2020

Kemudian paslon dapat menambah jumlahnya namun harus mendapatkan persetujuan KPU Provinsi Sumbar.

Serta ukuran APK harus sesuai ukuran yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumbar.

"Jadi ukuran yang ditetapkan untuk baliho 2 kali tiga, billboard 4 kali 6, kalau hari ini billboard yang terpasang tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU provinsi," ujarnya.

Dorri Putra mengatakan baliho yang berisi imbauan pola hidup baru ataupun wajib pajak yang ada gambar paslon juga ikut ditertibkan.

"Sebab memuat foto paslon, APK yang terpasang itu memakai anggaran pemerintah dan kita sudah melakukan imbauan kepada Pemko Padang untuk menertibkan secara mandiri," ujarnya.

Penertipan baliho yang dianggarkan oleh Pemko Padang juga sudah mendapatkan izin dari Plt Wali Kota Padang Hendri Septa. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved