Demo UU Cipta Kerja

Polisi Tembakkan Gas Air Mata saat Demo di Kantor DPRD Sumbar, Sejumlah Pengendara Memutar Arah

Pihak kepolisian melepas tembakkan gas air mata ke arah para siswa yang berhadapan dengan anggota polisi, Kamis (8/10/2020).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Siswa SMA saat dipaksa bubar oleh pihak kepolisian di depan Basko Grand Mall, Kamis (8/10/2020). 

Terdengar beberapa kali suara dentuman dari dekat massa dan anggota polisi.

Massa tetap berhamburan ke arah jalan raya, setelah dihalau oleh aparat.

Sementara, di dalam gedung, sejumlah anggota polisi sudah bersiaga untuk mengamankan gedung dan seisi aset milik negara tersebut.

Selanjutnya, aparat berupaya untuk membubarkan massa, kemudian diberi tembakan gas air mata.

Alhasil, berselang massa pun berhamburan lari menghindari petugas.

Akhirnya massa dapat dibubarkan setelah aparat kepolisian mengejar dengan tembakan gas air mata.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih berjaga-jaga di Simpang Tiga DPRD Sumbar.

Sementara, di pintu timur DPRD Sumbar masih berlangsung aksi yang diikuti oleh organisasi mahasiswa Islam se Sumbar.

Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mahasiswa Bakar Ban di Gedung DPRD Sumbar

Polisi Amankan 6 Remaja Berseragam Putih Abu-abu Saat Aksi Demo UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar 

Aksi Bakar Ban bekas di Jalan 

Dilansir TribunPadang.com, massa melakukan aksi di DPRD Sumbar, Kamis (8/10/2020).

Mereka tengah berunjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

"UU dibuat untuk kepentingan rakyat, tapi undang-undang hari ini dibuat untuk penguasa," tutur seorang peserta aksi.

Benny K Harman di Mata AHY, Pimpin Walk Out Demokrat di Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

Mahasiswa Demo Bawa 10 Tuntutan, Gubernur Sumbar Jawab Pakai Pantun: Kami Terima Semua Tuntutan

Massa aksi terdiri atas kelompok Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), HMI, dan organisasi mahasiswa Islam lainnya.

Pantauan TribunPadang.com, para mahasiswa tampak melakukan aksi bakar ban di tengah jalan.

Akibatnya, hanya separoh jalan yang bisa dilewati oleh kendaraan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved