Metode Kampanye di Media Daring, Bawaslu: Jika Masif, Materi Kampanye Bisa Tersampaikan

Komisioner Bawaslu Sumatera Barat Vifner mengatakan, salah satu metode kampanye yang diperbolehkan pada Pilkada 2020 yakni melalui media daring. Menur

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Kantor Bawaslu Sumbar di Jalan Pramuka, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisioner Bawaslu Sumatera Barat Vifner mengatakan, salah satu metode kampanye yang diperbolehkan pada Pilkada 2020 yakni melalui media daring.
Menurut Vifner, masa kampanye melalui media daring akan digelar selama 71 hari.

Hal ini bisa dilakukan lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye melalui media cetak maupun media elektronik.

"Ini dilakukan karena situasinya pandemi, sesuai PKPU Nomor 13 kan tidak boleh melakukan kegiatan di luar ruangan dalam bentuk rapat umum atau dalam bentuk kegiatan bazar dan melibatkan orang banyak," jelas Vifner.

Bawaslu Sumbar: Partisipasi Masyarakat Sangat Diharapkan Awasi Tahapan Kampanye Pilkada 2020

13 Kampanye Cakada di Sumbar Dibubarkan Bawaslu, Langgar Protokol Covid-19 dan Tanpa STTP

Selain menggunakan pertemuan terbatas, kata Vifnerz, tim kampanye atau calon kepala daerah dapat memanfaatkan sejumlah aplikasi pertemuan virtual.

Itu bahkan mampu menampung peserta kampanye rapat umum sebanyak ratusan hingga ribuan orang.

Hal ini diatur sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Peserta kampanye daring secara bersama-sama wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

Bawaslu Sumbar Temukan Dugaan Pelanggaran di Sejumlah Daerah, Terkait Protokol Kesehatan

Bawaslu Identifikasi APK yang Tersebar Hampir di Seluruh Daerah di Sumatera Barat

"Sekarang ada aplikasi zoom, mereka bisa mengumpulkan 20 hingga 30 orang di beberapa tempat dan mereka bisa berkampanye via daring " jelas Vifner.

Materi kampanye memuat nama, nomor, visi misi, dan program Paslon, foto Paslon, tanda gambar parpol atau gabungan parpol dan atau foto pengurus parpol atau gabungan parpol pengusul.

Kata Vifner, sesuai PKPU, dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wapres dan atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus parpol.

Bawaslu Awasi Ketat Pelaksanaan Kampanye di Sumbar, Belum Ada Terima Laporan Pelanggaran

Terungkap Tidak Hanya Ketua dan Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu Agam juga Positif Corona

Jika hal itu bisa dimaksimalkan, tambah Vifner, dia yakin, materi kampanye kepada masyarakat bisa tersampaikan.

"Jika itu masif, di sekian puluh titik, sama saja rasanya dengan kondisi normal kampanyenya. Tinggal tim di lapangan, mau memaksimal ini," terang Vifner.

Vifner menyebut, tim kampanye atau calon kepala daerah punya akun.

Kalau mereka berkampanye, maka mereka akan melapor.

"Ya kita awasi, bisa saja join, mendapat laporan dari masyarakat. Bawaslu tidak mungkin menjangkau semuanya, partisipasi publik itu penting," sebut Vifner. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved