Kenalkan 'Si Pelada', Sistem Informasi Data Pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar
Kenalkan 'Si Pelada', Sistem Informasi Data Pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kasus Covid-19 di Sumatera Barat belum ada tanda-tanda akan selesai.
Kondisi ini telah memberikan dampak menyeluruh terhadap semua aspek kehidupan, terutama dari sisi kesehatan dan perekonomian.
Masyarakat dituntut untuk mengubah gaya hidup guna terhindar dari terpaparnya virus Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumatera Barat (Sumbar), Dedy Diantolani mengatakan, satu langkah preventif yang dilakukan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 ini adalah dengan menerapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.
• Pemprov Sumbar Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Lingkungan OPD
• Harga Kebutuhan Pokok di Padang Jumat 2 Oktober 2020, Cabai Merah dan Hijau Mulai Naik
Perda ini dapat dijadikan dasar hukum untuk menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Setelah teguran lisan, tertulis, itu tidak juga diindahkan, pelanggar Perda akan diberikan sanksi berupa kerja sosial."
"Jika masih melanggar, dikenakan denda administrasi, jika tidak juga dipakai daya paksa polisional, dibawa petugas ke kantor polisi atau kantor Satpol PP," jelas Dedy Diantolani.
Dengan sanksi yang bertingkat tersebut, kata Dedy, telah dibangun sebuah aplikasi.
Yakni Si Palada, Sistem Informasi Data Pelanggar Perda.
Aplikasi tersebut dibangun oleh Diskominfo Provinsi, berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi dan juga Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar.
"Kalau tidak terdata bisa saja, orang ini hanya mendapatkan sanksi lisan dan tertulis," ungkap Dedy.
Tetapi dengan adanya aplikasi tersebut, misalnya si A melanggar di Padang, kemudian diinput data ke aplikasi.
Ketika ke Bukittinggi ternyata dia bikin ulah lagi, tidak pakai masker, nama pelanggar tersebut akan dicek dan akan muncul di aplikasi.
Petugas akan mencatat, bahwa ia telah melakukan pelanggaran kedua.